- PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 19 kasus pelemparan kereta api sepanjang awal tahun hingga 3 Juni 2026.
- Sebanyak 8 pelaku yang telah diamankan kepolisian kini menghadapi ancaman pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.
- Pihak KAI mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan di sekitar jalur rel guna mencegah risiko kecelakaan fatal bagi penumpang.
Suara.com - Sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api tercatat di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sejak awal 2026 hingga 3 Juni, dengan sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 17 tahun.
Dari 19 kasus tersebut, baru 8 kasus yang berhasil diungkap dan pelakunya diamankan, sementara sisanya masih dalam penanganan.
Seluruh pelaku yang tertangkap telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Insiden terbaru terjadi pada Selasa (2/6/2026) pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek, ketika KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng-Pasar Senen dilaporkan terkena lemparan batu hingga kaca jendelanya retak.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aksi yang kerap dianggap remeh itu sesungguhnya menyimpan bahaya maut.
“Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis yang sedang menjalankan kereta, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan banyak orang. Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan yang dapat merenggut nyawa,” tegas Franoto dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Menjelang libur sekolah, KAI Daop 1 Jakarta secara khusus mengajak orang tua dan tenaga pendidik untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama di sekitar jalur rel.
Ancaman hukum bagi pelaku pelemparan kereta api tergolong berat, yakni pidana penjara hingga 7 tahun, meningkat menjadi 9 tahun bila korban mengalami luka berat, dan 12 tahun bila sampai merenggut nyawa, sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2024.
Franoto mengingatkan bahwa usia muda bukan tameng dari jeratan hukum maupun kerusakan masa depan yang bisa ditimbulkan.
“Anak-anak yang melakukan pelemparan mungkin menganggap perbuatannya hanya bercanda. Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu. Karena itu, jangan pernah mencoba melakukan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun,” ajaknya.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel untuk segera melapor ke petugas stasiun terdekat, Contact Center KAI, atau aparat kepolisian setempat.
“Satu lemparan batu mungkin hanya berlangsung beberapa detik, tetapi dampaknya bisa dirasakan seumur hidup oleh korban maupun pelakunya. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api demi keselamatan kita semua,” tutup Franoto.