Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Vania Rossa

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (dok. ist)
baca 10 detik
  • Mahfud MD menyatakan putusan praperadilan Jakarta Selatan mewajibkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Penyidikan tersebut berpotensi mengungkap keterlibatan pelaku baru dari unsur sipil maupun militer dalam kasus penganiayaan itu.
  • Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang mandek dinilai menghambat proses peradilan anggota TNI dalam tindak pidana umum tersebut.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus bersifat imperatif.

Menurut Mahfud, kepolisian tidak memiliki alasan untuk mengabaikan atau menolak pelaksanaan putusan tersebut.

"Putusan praperadilan itu kan imperatif, harus dilakukan oleh polisi, memaksa. Artian imperatif itu sesuatu yang harus dilaksanakan, tidak boleh ditolak," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (3/6/2026).

Mahfud menilai kelanjutan penyidikan berpotensi membuka keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini tengah diproses di peradilan militer.

Ia mengungkapkan, terdapat informasi mengenai 13 hingga 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak dari unsur sipil.

Peluang Peradilan Koneksitas

Menurut Mahfud, apabila hasil penyidikan kepolisian nantinya mengarah pada keterlibatan tersangka dari unsur sipil dan militer sekaligus, maka terbuka peluang untuk dilakukan peradilan koneksitas.

Namun, ia mengakui mekanisme tersebut tidak mudah diterapkan.

"Kalau muncul tersangka dari sipil, maka peradilannya di peradilan umum. Tapi kalau muncul tersangka yang dari militer tentu lalu diserahkan ke peradilan militer. Kalau muncul dua-duanya, maka ada kemungkinan peradilan koneksitas."

baca juga

Meski demikian, ia menangkap adanya kecenderungan dari pihak TNI yang tidak menginginkan perkara tersebut dibawa ke jalur koneksitas.

"Saya menangkap kecenderungannya TNI itu gak mau koneksitas karena menganggap tidak ada sipilnya," lanjutnya.

Soroti Mandeknya Revisi UU Peradilan Militer

Lebih jauh, Mahfud menyoroti persoalan hukum yang menurutnya masih menjadi hambatan, yakni belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Padahal, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengamanatkan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

"Prinsip yang disebut di TAP MPR 7, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 itu belum bisa mengalihkan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI ke peradilan umum karena undang-undang peradilan militernya ini belum direvisi sampai hari ini," ungkapnya.

Mahfud menyebut mandeknya revisi aturan tersebut tidak lepas dari faktor politik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Ia mempertanyakan mengapa revisi UU Peradilan Militer tidak kunjung menjadi prioritas meski berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Itu tentu saja permainan di tingkat DPR, kenapa ini dianggap tidak penting? Itu sangat politis urusannya," tutup Mahfud.

Reporter: Tsabita Aulia
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Terkini

Lagi! Iran Bom Pangkalan AS di Yordania dan Bahrain, Gudang Logistik Tempur Ludes

Lagi! Iran Bom Pangkalan AS di Yordania dan Bahrain, Gudang Logistik Tempur Ludes

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11 WIB

Kronologi Operator Alat Berat di Siak Diserang Harimau, Diterkam saat Ingin BAB

Kronologi Operator Alat Berat di Siak Diserang Harimau, Diterkam saat Ingin BAB

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11 WIB

Radical Acceptance Semu: Benarkah Sikap Bodo Amat adalah Bentuk Kedewasaan?

Radical Acceptance Semu: Benarkah Sikap Bodo Amat adalah Bentuk Kedewasaan?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:10 WIB

DPR Sudah Kasih Restu, Kapan Kapal Induk Italia Resmi Jadi Milik Indonesia?

DPR Sudah Kasih Restu, Kapan Kapal Induk Italia Resmi Jadi Milik Indonesia?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:08 WIB

Persib Bandung Tak Main-main di Piala Presiden 2026, Igor Tolic Siapkan Taktik Kejutan

Persib Bandung Tak Main-main di Piala Presiden 2026, Igor Tolic Siapkan Taktik Kejutan

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:00 WIB

Ulasan Novel Burung-Burung Berkisah: Keindahan Alam dalam Sastra Klasik

Ulasan Novel Burung-Burung Berkisah: Keindahan Alam dalam Sastra Klasik

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:00 WIB

Daftar Negara yang Bisa QRIS Cross-Border BRImo

Daftar Negara yang Bisa QRIS Cross-Border BRImo

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:54 WIB

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:45 WIB

×