Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. Keempatnya kini dituntut 2,5 tahun penjara. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
baca 10 detik
  • Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat anggota BAIS TNI penjara dua tahun enam bulan di Pengadilan Militer Jakarta.
  • Para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus akibat dendam terkait kritik korban terhadap institusi TNI.
  • Tuntutan oditur tidak menyertakan sanksi pemecatan, namun keputusan akhir mengenai status kedinasan tetap berada pada majelis hakim.

Suara.com - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, hanya dituntut pidana penjara oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, tanpa disertai tuntutan pemecatan dari dinas keprajuritan.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (3/6/2026) atas nama Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H.

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).

Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oditur menyebut perbuatan para terdakwa didorong oleh motif dendam terhadap korban.

“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” bunyi salah satu poin dalam tuntutan.

Oditur turut menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan bentuk pembalasan di luar jalur hukum yang merusak nama institusi.

Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]

“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” lanjut poin lain dalam tuntutan.

Absennya tuntutan pemecatan sangat mencolok, mengingat perbuatan para terdakwa secara tegas dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, serta mengakibatkan luka berat bagi korban.

baca juga

Padahal, pemecatan atau yang secara resmi disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan (Ti-TDH) terhadap prajurit TNI merupakan tindakan administratif yang dapat dijatuhkan oleh pejabat berwenang.

Alasan seorang anggota TNI dapat dipecat tidak dengan hormat sendiri antara lain karena menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan tindakan yang membahayakan keamanan negara, melakukan tindak pidana yang disertai pidana tambahan pencabutan hak menjadi prajurit, melakukan desersi, hingga perbuatan lain yang tidak patut dilakukan seorang prajurit dan bertentangan dengan norma kehidupan keprajuritan.

Namun, nasib kedinasan keempat terdakwa tetap sepenuhnya bergantung pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta nanti, yang berwenang menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan, terlepas dari ada tidaknya tuntutan serupa dari oditur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:18 WIB

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:24 WIB

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB

Terkini

Kisah Haru Anak Kuba di Tengah Revolusi: Review How to Say Goodbye in Cuban

Kisah Haru Anak Kuba di Tengah Revolusi: Review How to Say Goodbye in Cuban

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 08:35 WIB

Pagi Ini, Air PAM di 21 Kelurahan Jakarta Berpotensi Mati Total

Pagi Ini, Air PAM di 21 Kelurahan Jakarta Berpotensi Mati Total

News | Senin, 20 Juli 2026 | 08:34 WIB

Di Mana Tempat Beli Jersey Timnas Spanyol Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasinya

Di Mana Tempat Beli Jersey Timnas Spanyol Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 08:32 WIB

Para Analis Prediksi IHSG Menguat Hari Ini, Cek Saham-saham Rekomendasi

Para Analis Prediksi IHSG Menguat Hari Ini, Cek Saham-saham Rekomendasi

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 08:26 WIB

Strategi Agresif Perusahaan Pelumas Global Dalam Menguasai Jaringan Bengkel Lokal

Strategi Agresif Perusahaan Pelumas Global Dalam Menguasai Jaringan Bengkel Lokal

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 08:25 WIB

Guncangan Global! Saham AS dan Asia Rontok, Waspada Dampaknya ke Pasar Modal

Guncangan Global! Saham AS dan Asia Rontok, Waspada Dampaknya ke Pasar Modal

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 08:16 WIB

Tahun Ajaran Baru Telah Tiba! 5 Tablet Ini Cocok Banget Buat Pelajar

Tahun Ajaran Baru Telah Tiba! 5 Tablet Ini Cocok Banget Buat Pelajar

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 08:10 WIB

Babak Baru Kehidupan Perempuan, Apa yang Terjadi Saat Perimenopause?

Babak Baru Kehidupan Perempuan, Apa yang Terjadi Saat Perimenopause?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 08:06 WIB

Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api

Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 08:00 WIB

Buku Bajakan: Kejahatan yang Terlalu Lama Dianggap Biasa

Buku Bajakan: Kejahatan yang Terlalu Lama Dianggap Biasa

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 07:50 WIB

×