- Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat anggota BAIS TNI penjara dua tahun enam bulan di Pengadilan Militer Jakarta.
- Para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus akibat dendam terkait kritik korban terhadap institusi TNI.
- Tuntutan oditur tidak menyertakan sanksi pemecatan, namun keputusan akhir mengenai status kedinasan tetap berada pada majelis hakim.
Suara.com - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, hanya dituntut pidana penjara oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, tanpa disertai tuntutan pemecatan dari dinas keprajuritan.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (3/6/2026) atas nama Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H.
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oditur menyebut perbuatan para terdakwa didorong oleh motif dendam terhadap korban.
“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” bunyi salah satu poin dalam tuntutan.
Oditur turut menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan bentuk pembalasan di luar jalur hukum yang merusak nama institusi.
![Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/20/80453-sidang-air-keras-andrie-yunus.jpg)
“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” lanjut poin lain dalam tuntutan.
Absennya tuntutan pemecatan sangat mencolok, mengingat perbuatan para terdakwa secara tegas dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, serta mengakibatkan luka berat bagi korban.
Padahal, pemecatan atau yang secara resmi disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan (Ti-TDH) terhadap prajurit TNI merupakan tindakan administratif yang dapat dijatuhkan oleh pejabat berwenang.
Alasan seorang anggota TNI dapat dipecat tidak dengan hormat sendiri antara lain karena menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan tindakan yang membahayakan keamanan negara, melakukan tindak pidana yang disertai pidana tambahan pencabutan hak menjadi prajurit, melakukan desersi, hingga perbuatan lain yang tidak patut dilakukan seorang prajurit dan bertentangan dengan norma kehidupan keprajuritan.
Namun, nasib kedinasan keempat terdakwa tetap sepenuhnya bergantung pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta nanti, yang berwenang menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan, terlepas dari ada tidaknya tuntutan serupa dari oditur.