4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) dituntut 2,5 tahun penjara. [ANTARA FOTO/Fauzan]
baca 10 detik
  • Oditur Militer menuntut empat anggota BAIS TNI dengan hukuman 2,5 tahun penjara di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026).
  • Tuntutan diajukan atas tindakan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus karena motif dendam terkait aksi kritik terhadap institusi TNI.
  • Perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan luka berat serta merusak reputasi institusi TNI nasional.

Suara.com - Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).

Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H., menyebut perbuatan para terdakwa sebagai tindakan yang bermotif dendam atas aksi Andrie Yunus yang dianggap mempermalukan institusi militer.

“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” bunyi salah satu poin tuntutan oditur.

Oditur juga mengkarakterisasi perbuatan tersebut sebagai tindakan main hakim sendiri yang berdampak luas.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kanan) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kanan) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan]

“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” lanjut oditur dalam poin lain.

Para terdakwa dituntut Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Dalam hal-hal yang memberatkan, Oditur menyoroti tiga poin utama yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI; merusak nama baik TNI; serta mengakibatkan luka berat bagi korban.

Di sisi lain, Oditur turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni keempat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

baca juga

Barang bukti dalam perkara ini mencakup Visum et Repertum dari RS Cipto Mangunkusumo, hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, dua unit sepeda motor, serta satu botol bekas cairan pembersih karat yang dirampas untuk dimusnahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:18 WIB

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:24 WIB

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Terkini

Mengenal Arti Dry Down Parfum dan Istilah-Istilah Penting dalam Dunia Parfum

Mengenal Arti Dry Down Parfum dan Istilah-Istilah Penting dalam Dunia Parfum

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:35 WIB

Inggris vs Prancis: Konsistensi Penyerangan Prancis Berjumpa dengan Permainan Pragmatis Inggris

Inggris vs Prancis: Konsistensi Penyerangan Prancis Berjumpa dengan Permainan Pragmatis Inggris

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:35 WIB

Ulasan Drama Korea Evilive: Menelusuri Sisi Gelap Seorang Pengacara

Ulasan Drama Korea Evilive: Menelusuri Sisi Gelap Seorang Pengacara

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:35 WIB

Dari Salawat Dedaunan sampai Kunang-Kunang di Langit Jakarta: Kumcer Pilihan Kompas yang Sarat Makna

Dari Salawat Dedaunan sampai Kunang-Kunang di Langit Jakarta: Kumcer Pilihan Kompas yang Sarat Makna

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:30 WIB

Klub Orang Indonesia Datangkan Pemain Barcelona Andres Cuenca

Klub Orang Indonesia Datangkan Pemain Barcelona Andres Cuenca

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:30 WIB

Samsung Ungkap Teknologi Flex Titanium, Terobosan Baru yang Bikin Layar Foldable Lebih Kuat

Samsung Ungkap Teknologi Flex Titanium, Terobosan Baru yang Bikin Layar Foldable Lebih Kuat

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:20 WIB

Mitsubishi Minta Pemerintah Lebih Adil dalam Pemberian Insentif Otomotif

Mitsubishi Minta Pemerintah Lebih Adil dalam Pemberian Insentif Otomotif

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:15 WIB

Kia Seltos Tantang Jalur Ekstrem Bogor Demi Buktikan Kualitas Global

Kia Seltos Tantang Jalur Ekstrem Bogor Demi Buktikan Kualitas Global

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:12 WIB

Apakah Cushion Wardah Colorfit Ada SPF? Ini Penjelasan untuk 2 Variannya

Apakah Cushion Wardah Colorfit Ada SPF? Ini Penjelasan untuk 2 Variannya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:08 WIB

Dilema Guru Swasta: Gaji Kecil, tetapi Dianggap Sudah Beruntung

Dilema Guru Swasta: Gaji Kecil, tetapi Dianggap Sudah Beruntung

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:00 WIB

×