- Oditur Militer menuntut empat anggota BAIS TNI dengan hukuman 2,5 tahun penjara di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026).
- Tuntutan diajukan atas tindakan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus karena motif dendam terkait aksi kritik terhadap institusi TNI.
- Perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan luka berat serta merusak reputasi institusi TNI nasional.
Suara.com - Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H., menyebut perbuatan para terdakwa sebagai tindakan yang bermotif dendam atas aksi Andrie Yunus yang dianggap mempermalukan institusi militer.
“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” bunyi salah satu poin tuntutan oditur.
Oditur juga mengkarakterisasi perbuatan tersebut sebagai tindakan main hakim sendiri yang berdampak luas.
![Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kanan) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/29/69435-sidang-militer-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus.jpg)
“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” lanjut oditur dalam poin lain.
Para terdakwa dituntut Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Dalam hal-hal yang memberatkan, Oditur menyoroti tiga poin utama yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI; merusak nama baik TNI; serta mengakibatkan luka berat bagi korban.
Di sisi lain, Oditur turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni keempat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Barang bukti dalam perkara ini mencakup Visum et Repertum dari RS Cipto Mangunkusumo, hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, dua unit sepeda motor, serta satu botol bekas cairan pembersih karat yang dirampas untuk dimusnahkan.