- Komisi X DPR RI menyetujui kebijakan pengalihan status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS demi kepastian jenjang karier akademik.
- Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Dengar Pendapat Umum bersama organisasi dosen di Kompleks Parlemen, Jakarta, baru-baru ini.
- DPR RI berkomitmen menindaklanjuti tuntutan status kepegawaian dan penyelesaian masalah anggaran studi lanjut S3 dosen melalui revisi UU Sisdiknas.
Suara.com - Komisi X DPR RI resmi menyatakan persetujuan terhadap arah kebijakan pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuju skema kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah politik ini diambil menyusul masifnya aspirasi dari berbagai organisasi dosen nasional yang menuntut kepastian status hukum, kejelasan jenjang karier, serta keberlanjutan masa pengabdian di perguruan tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi, mengungkapkan bahwa kesepakatan krusial tersebut lahir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR RI bersama sejumlah elemen organisasi.
Perwakilan yang hadir meliputi jajaran pengurus ADAPI, Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
RDPU penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, didampingi Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR RI, Endang Dwi Astuti, serta dihadiri oleh anggota Komisi X dari seluruh fraksi partai politik.
Dalam pemaparannya, Moh. Nor Afandi menggarisbawahi bahwa tata kelola dan pengembangan karier akademik bagi para dosen yang berstatus ASN PPPK saat ini masih membentur dinding tebal, baik dari segi birokrasi administratif maupun konstruksi hukum.
“Pengembangan karier dosen ASN PPPK hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek administratif, konstruksi regulasi, dasar hukum, maupun filosofi kebijakan PPPK yang belum dirancang sebagai skema kepegawaian dengan jenjang karier jangka panjang sebagaimana sistem PNS,” jelas Nor Afandi dalam keterangan resminya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan data organisasi, saat ini terdapat sekitar 10.942 dosen PPPK yang tersebar dan mengajar di berbagai perguruan tinggi negeri di seluruh penjuru Indonesia.
Ribuan tenaga pendidik ini berada dalam kondisi yang membutuhkan kepastian payung hukum untuk memperjelas jenjang karier akademik mereka, seperti pengurusan kenaikan jabatan fungsional hingga pemenuhan jaminan masa tua.
Menurut Nor Afandi, penyesuaian atau perpindahan status dari dosen PPPK menjadi dosen PNS dinilai sebagai solusi paling konkret untuk menyelesaikan sengkarut persoalan profesi ini, sekaligus memberikan perlindungan karir yang berkesinambungan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan apresiasi tertinggi atas masukan komprehensif yang diberikan oleh koalisi organisasi dosen. Selain masalah status kerja, DPR juga menaruh perhatian pada nasib para dosen penerima beasiswa studi lanjut Program Doktor (S3) yang saat ini masih tersendat dan membutuhkan dukungan anggaran lanjutan untuk menyelesaikan masa perkuliahannya.
Selain menyetujui arah kebijakan nasional menuju satu skema kepegawaian dosen yang setara, adil, dan terpadu, Komisi X DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian masalah anggaran bagi dosen yang sedang menempuh studi S3 melalui skema pembiayaan lanjutan yang dinilai lebih berkelanjutan.
Seluruh draf masukan dan poin krusial yang mengemuka dalam RDPU ini ditegaskan akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam proses penyusunan serta penyempurnaan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya yang mengatur tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi.
Bagi belasan ribu dosen PPPK di berbagai daerah, termasuk di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, keputusan politik ini menjadi angin segar dan sinyal positif bagi perjuangan panjang mereka.
“ADAPI akan terus mengawal komitmen politik DPR RI hingga melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian karier, dan penguatan profesi dosen di Indonesia,” kunci Nor Afandi menegaskan komitmen organisasinya.