- Pemerintah berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan untuk mendukung urusan non-pertahanan negara dalam lima tahun ke depan.
- Kebijakan tersebut menuai kritik keras dari masyarakat sipil karena dianggap mengaburkan fungsi militer dan berpotensi represif.
- Peneliti menilai proyek batalyon ini memicu risiko pelanggaran hak asasi manusia serta mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Suara.com - Rencana pemerintah membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun ke depan menuai kritik luas.
Penolakan datang dari peneliti kebijakan, pegiat demokrasi, hingga masyarakat sipil di berbagai daerah.
Dalam diskusi publik di Jakarta, peneliti kebijakan Gian Kasogi menilai kebijakan tersebut mengarah pada perluasan peran militer di ranah sipil.
Gian menyebut ada gejala normalisasi keterlibatan militer dalam urusan non-pertahanan.
“Pemerintah sedang membangun normalisasi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Padahal mandat utama TNI adalah pertahanan negara,” ujar Gian.
Gian menambahkan, pendekatan ini berpotensi mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan rencana pembangunan 150 batalyon per tahun dalam rapat kerja bersama DPR.
Program ini diklaim untuk mendukung pembangunan daerah, ketahanan pangan, hingga penanganan kriminalitas.
Namun, menurut Gian, argumentasi tersebut justru menunjukkan pergeseran fungsi militer.
Gian menilai penggunaan pendekatan keamanan untuk masalah sosial dapat mengarah pada model yang lebih represif.
Penolakan terhadap proyek ini juga muncul di berbagai wilayah seperti Aceh, Papua, hingga Jawa dan Sulawesi.
Warga mengeluhkan konflik agraria, minimnya konsultasi publik, serta ancaman terhadap ruang hidup mereka.
“Fakta di lapangan memperlihatkan pembangunan batalyon berhadapan langsung dengan masyarakat adat dan petani,” kata Gian.
Gian menegaskan pemerintah seharusnya mendengar aspirasi warga, bukan memperluas pendekatan keamanan.
Sementara itu, peneliti hukum Syaiful Hidayatullah menilai kebijakan ini berpotensi memicu persoalan konstitusional.
Ia mengingatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia jika proyek dipaksakan tanpa partisipasi publik.
“Negara tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan dialog dengan masyarakat terdampak.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah akademisi dan aktivis, termasuk perwakilan organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa.
Forum tersebut menjadi ruang refleksi atas arah kebijakan pertahanan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi militerisme baru di Indonesia.