- LPSK menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk melindungi tersangka Sony Sonjaya jika memenuhi syarat Justice Collaborator.
- Sony Sonjaya mengajukan status Justice Collaborator untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.
- Kejaksaan Agung menetapkan Sony beserta dua pimpinan BGN sebagai tersangka atas dugaan intervensi pengadaan barang senilai miliaran rupiah.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap memberikan perlindungan terhadap tersangka tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, usai dirinya ingin mengajukan Justice Collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya bakal berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk memberikan perlindungan jika Sony memenuhi syarat sebagai JC atau pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum.
“LPSK mendukung pelindungan untuk JC dalam kasus MBG ini. LPSK siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk berikan pelindungan kepada Sony jika yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai JC,” kata Susi, saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Saat ini, kata Susi, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan terkait dengan rencana pengajuan JC yang akan dilakukan oleh Sony.
“LPSK sudah komunikasi dengan pihak Jampidsus Kejagung terkait dengan hal ini,” ucapnya.
“Kalau pihak Sony belum kontak kami. Tapi LPSK sudah lakukan komunikasi awal dengan pihak Jampidsus,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Sony mengaku mengajukan Justice Collaborator karena disebut untuk ‘bermain’ dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, setelah hal itu dilakukan, Sony merasa dirinya malah disudutkan dalam perkara ini. Sebabnya Sony mengaku mengajukan JC untuk membongkar nama-nama tersebut.

Dadan Cs Tersangka
Sebelumnya Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).