- Panja RUU Polri Komisi III DPR RI menyepakati aturan baru batas usia pensiun anggota kepolisian pada Senin (8/6/2026).
- Pemerintah menetapkan batas usia pensiun 59 tahun bagi Tamtama dan Bintara serta 60 tahun bagi golongan Perwira.
- Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, resmi mengesahkan usulan pemerintah tersebut dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Jakarta.
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati aturan baru mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian dalam revisi.
Keputusan terkait isi aturan di RUU Polri ini diambil dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengusulkan adanya gradasi atau perbedaan usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan.
Eddy memaparkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah, batas usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara untuk Perwira (Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi) ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," ujar Eddy di hadapan anggota Komisi III DPR.
Usulan pemerintah tersebut sempat mendapat interupsi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.
Wayan mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menyamaratakan usia pensiun di angka 60 tahun untuk semua golongan, sebagaimana rancangan awal DPR.
Wayan beralasan, tingkat harapan hidup orang Indonesia semakin membaik dan Polri saat ini sedang mengalami kekurangan personel Bintara di lapangan, terutama di tingkat desa.
"Kenapa kita memensiunkan mereka (Bintara) lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah? Di beberapa daerah, petugas polisi di desa itu merangkap dua sampai tiga desa. Kami ingin seluruhnya 60 tahun," tegas Wayan.
Menanggapi hal itu, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pembedaan usia tersebut bertujuan untuk menjaga motivasi anggota. Jika semua disamaratakan 60 tahun, dikhawatirkan akan terjadi demotivasi di tingkat Bintara untuk menempuh pendidikan perwira.
"Bintara dan Tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama'. Selain itu, jika Bintara yang masuk usia 18 tahun pensiun di usia 60, masa kerjanya menjadi sangat panjang, yakni 42 tahun. Ini juga terkait persoalan regenerasi di tubuh Polri," jelas Eddy.
Eddy juga membandingkan skema ini dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akademisi yang memiliki jenjang usia pensiun berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan akademik.
Argumen pemerintah tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Partai Gerindra. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro, menyatakan sependapat dengan Wamenkum terkait aspek kompetensi.
"Saya sangat setuju sekali. Kami pun menginginkan adanya motivasi yang lebih dari kawan-kawan Tamtama dan Bintara agar bisa meningkatkan kompetensinya apabila memang ada perbedaan usia pensiun ini," kata Bimantoro.
Setelah mendengarkan berbagai argumentasi, Ketua Panja yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akhirnya mengambil keputusan untuk menyetujui usulan pemerintah.
"Iya, ikut pemerintah ya," ujar Habiburokhman sembari mengetuk palu sidang sebagai tanda kesepakatan.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kepada Komisi III DPR RI.
Penyerahan ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif terkait perubahan aturan tersebut.
"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman dalam rapat usai menerima dokumen tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam rinciannya, terdapat total 112 DIM dalam batang tubuh draf revisi UU Polri yang diserahkan pemerintah. Rincian tersebut terdiri dari 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM baru. Sementara itu, pada bagian penjelasan, terdapat 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 5 DIM baru.