Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA

Muhammad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 08 Juni 2026 | 14:39 WIB
Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/tangkapan layar]
  • Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati revisi syarat pendidikan minimal calon anggota Polri yaitu lulusan SMA.
  • Pemerintah membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan instansi tersebut.
  • Kepolisian tetap mempertahankan syarat lulusan SMA untuk jalur Bintara, sementara jalur sarjana diakomodasi melalui skema pendidikan khusus.

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati perubahan pasal mengenai persyaratan pengangkatan anggota Polri.

Dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR sepakat soal penegasan syarat standar pendidikan minimal mendaftar calon anggota kepolisian yakni lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Awalnya Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan usulan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 terkait perubahan Pasal 21.

Salah satu poin revolusioner dalam draf tersebut adalah penambahan ayat (2) yang memberikan kesempatan bagi kaum disabilitas.

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut.

Selain isu disabilitas, pemerintah juga memperjelas sejumlah poin persyaratan umum, di antaranya: berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara, serta harus jujur, adil, dan berkelakuan baik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (tangkap layar)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (tangkap layar)

Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul interupsi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Hinca mempertanyakan mengapa standar pendidikan minimal bagi calon anggota Polri tidak dinaikkan menjadi Strata 1 (S1), mengingat aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan kualitas SDM kepolisian.

"Di masyarakat ada gagasan agar pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini minimal S1. Mengapa di poin D ini pemerintah masih mencantumkan paling rendah SMA atau sederajat? Saya mohon penjelasan karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan standar ini," tanya Hinca.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Agus N, menjelaskan bahwa Polri tetap mempertahankan syarat SMA untuk mengakomodir jalur pembentukan Bintara.

Namun, ia menekankan bahwa jalur untuk sarjana sudah tersedia melalui skema khusus.

"Terkait tingkat pendidikan S1, ini sudah kami akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Jadi memang ada jalur pendidikan lain. Itulah mengapa di sini menggunakan istilah 'pembentukan'. Pembentukan Bintara bersumber dari SMA, dan pembentukan Perwira ada yang bersumber dari sarjana," jelas Irjen Agus.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak Polri dan pemerintah, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta persetujuan dari seluruh anggota Panja yang hadir.

"Oke, disetujui ya. Tok!" ujar Rano Alfath sembari mengetuk palu sidang tanda kesepakatan.

Sebelumnya, pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kepada Komisi III DPR RI

Penyerahan ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif terkait perubahan aturan tersebut.

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman dalam rapat usai menerima dokumen tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam rinciannya, terdapat total 112 DIM dalam batang tubuh draf revisi UU Polri yang diserahkan pemerintah. Rincian tersebut terdiri dari 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM baru. Sementara itu, pada bagian penjelasan, terdapat 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 5 DIM baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri

Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:36 WIB

Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri

Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:31 WIB

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:39 WIB

Terkini

Menaker Yassierli Bawa Mandat Presiden Prabowo, Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Menaker Yassierli Bawa Mandat Presiden Prabowo, Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:27 WIB

Soal Foto Uang Asing Viral, KPK Luruskan Informasi Penggeledahan di Rumah Eks Wamen Imipas

Soal Foto Uang Asing Viral, KPK Luruskan Informasi Penggeledahan di Rumah Eks Wamen Imipas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:26 WIB

Pengamat: Masyarakat Sipil Belum Cukup Solid untuk Dorong Reformasi 98 Jilid 2

Pengamat: Masyarakat Sipil Belum Cukup Solid untuk Dorong Reformasi 98 Jilid 2

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:21 WIB

Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku

Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:19 WIB

Geger Ledakan di Galian Pipa Fatmawati! Kabel Listrik Tersambar, Wajah 2 Pekerja Luka Bakar

Geger Ledakan di Galian Pipa Fatmawati! Kabel Listrik Tersambar, Wajah 2 Pekerja Luka Bakar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:10 WIB

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:02 WIB

Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka

Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:57 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:56 WIB

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:50 WIB

Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran

Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:48 WIB