- Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati revisi syarat pendidikan minimal calon anggota Polri yaitu lulusan SMA.
- Pemerintah membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan instansi tersebut.
- Kepolisian tetap mempertahankan syarat lulusan SMA untuk jalur Bintara, sementara jalur sarjana diakomodasi melalui skema pendidikan khusus.
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati perubahan pasal mengenai persyaratan pengangkatan anggota Polri.
Dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR sepakat soal penegasan syarat standar pendidikan minimal mendaftar calon anggota kepolisian yakni lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Awalnya Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan usulan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 terkait perubahan Pasal 21.
Salah satu poin revolusioner dalam draf tersebut adalah penambahan ayat (2) yang memberikan kesempatan bagi kaum disabilitas.
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut.
Selain isu disabilitas, pemerintah juga memperjelas sejumlah poin persyaratan umum, di antaranya: berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara, serta harus jujur, adil, dan berkelakuan baik.

Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul interupsi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Hinca mempertanyakan mengapa standar pendidikan minimal bagi calon anggota Polri tidak dinaikkan menjadi Strata 1 (S1), mengingat aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan kualitas SDM kepolisian.
"Di masyarakat ada gagasan agar pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini minimal S1. Mengapa di poin D ini pemerintah masih mencantumkan paling rendah SMA atau sederajat? Saya mohon penjelasan karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan standar ini," tanya Hinca.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Agus N, menjelaskan bahwa Polri tetap mempertahankan syarat SMA untuk mengakomodir jalur pembentukan Bintara.
Namun, ia menekankan bahwa jalur untuk sarjana sudah tersedia melalui skema khusus.
"Terkait tingkat pendidikan S1, ini sudah kami akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Jadi memang ada jalur pendidikan lain. Itulah mengapa di sini menggunakan istilah 'pembentukan'. Pembentukan Bintara bersumber dari SMA, dan pembentukan Perwira ada yang bersumber dari sarjana," jelas Irjen Agus.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Polri dan pemerintah, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta persetujuan dari seluruh anggota Panja yang hadir.
"Oke, disetujui ya. Tok!" ujar Rano Alfath sembari mengetuk palu sidang tanda kesepakatan.
Sebelumnya, pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kepada Komisi III DPR RI
Penyerahan ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif terkait perubahan aturan tersebut.
"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman dalam rapat usai menerima dokumen tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam rinciannya, terdapat total 112 DIM dalam batang tubuh draf revisi UU Polri yang diserahkan pemerintah. Rincian tersebut terdiri dari 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM baru. Sementara itu, pada bagian penjelasan, terdapat 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 5 DIM baru.