Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA

Muhammad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 08 Juni 2026 | 14:39 WIB
Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/tangkapan layar]
baca 10 detik
  • Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati revisi syarat pendidikan minimal calon anggota Polri yaitu lulusan SMA.
  • Pemerintah membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan instansi tersebut.
  • Kepolisian tetap mempertahankan syarat lulusan SMA untuk jalur Bintara, sementara jalur sarjana diakomodasi melalui skema pendidikan khusus.

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati perubahan pasal mengenai persyaratan pengangkatan anggota Polri.

Dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR sepakat soal penegasan syarat standar pendidikan minimal mendaftar calon anggota kepolisian yakni lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Awalnya Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan usulan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 terkait perubahan Pasal 21.

Salah satu poin revolusioner dalam draf tersebut adalah penambahan ayat (2) yang memberikan kesempatan bagi kaum disabilitas.

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut.

Selain isu disabilitas, pemerintah juga memperjelas sejumlah poin persyaratan umum, di antaranya: berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara, serta harus jujur, adil, dan berkelakuan baik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (tangkap layar)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (tangkap layar)

Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul interupsi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Hinca mempertanyakan mengapa standar pendidikan minimal bagi calon anggota Polri tidak dinaikkan menjadi Strata 1 (S1), mengingat aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan kualitas SDM kepolisian.

"Di masyarakat ada gagasan agar pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini minimal S1. Mengapa di poin D ini pemerintah masih mencantumkan paling rendah SMA atau sederajat? Saya mohon penjelasan karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan standar ini," tanya Hinca.

baca juga

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Agus N, menjelaskan bahwa Polri tetap mempertahankan syarat SMA untuk mengakomodir jalur pembentukan Bintara.

Namun, ia menekankan bahwa jalur untuk sarjana sudah tersedia melalui skema khusus.

"Terkait tingkat pendidikan S1, ini sudah kami akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Jadi memang ada jalur pendidikan lain. Itulah mengapa di sini menggunakan istilah 'pembentukan'. Pembentukan Bintara bersumber dari SMA, dan pembentukan Perwira ada yang bersumber dari sarjana," jelas Irjen Agus.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak Polri dan pemerintah, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta persetujuan dari seluruh anggota Panja yang hadir.

"Oke, disetujui ya. Tok!" ujar Rano Alfath sembari mengetuk palu sidang tanda kesepakatan.

Sebelumnya, pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kepada Komisi III DPR RI

Penyerahan ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif terkait perubahan aturan tersebut.

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman dalam rapat usai menerima dokumen tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam rinciannya, terdapat total 112 DIM dalam batang tubuh draf revisi UU Polri yang diserahkan pemerintah. Rincian tersebut terdiri dari 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM baru. Sementara itu, pada bagian penjelasan, terdapat 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 5 DIM baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri

Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:36 WIB

Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri

Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:31 WIB

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:39 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×