Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 08 Juni 2026 | 16:38 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri
anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR RI menyepakati revisi UU Polri terkait penempatan anggota aktif pada jabatan luar institusi kepolisian.
  • Kesepakatan tercapai dalam rapat Panja Komisi III DPR RI di Jakarta pada hari Senin, 8 Juni 2026.
  • Anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan kementerian atau lembaga melalui permintaan instansi maupun penugasan langsung dari Presiden.

Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati usulan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam rumusan yang disepakati, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga atas dasar permintaan instansi terkait maupun penugasan langsung dari Presiden. Ketentuan itu tertuang dalam usulan Pasal 28A RUU Polri.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Pasal 28A Ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ujar Edward saat membacakan rumusan pasal tersebut.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa jabatan yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang membidangi tiga fungsi utama kepolisian, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; b. Penegakan hukum; dan c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Edward saat membacakan usulan Pasal 28A Ayat (2).

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian apabila terdapat kebutuhan atas keahlian khusus yang dimiliki anggota Polri.

“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat (2), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Edward membacakan Ayat (3).

baca juga

Sementara dalam Ayat (4), pemerintah mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi atas penugasan Presiden.

“Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” kata Edward.

Meski akhirnya disepakati, ketentuan tersebut sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Ia mempertanyakan kesesuaiannya dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa anggota Polri baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Apakah ayat (3) dan ayat (4) bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat (3) Pasal 10 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000? Mohon diberikan penjelasan, mudah-mudahan saya bisa paham sehingga saya akhirnya setuju ayat (3) dan ayat (4) tanpa merasa mengabaikan ayat (3) Pasal 10 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” ujar Wayan.

Menanggapi hal itu, Edward mengatakan ketentuan teknis mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA

Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:39 WIB

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB

Viral Istri Maling Motor Histeris Suaminya Ditembak Mati Polisi

Viral Istri Maling Motor Histeris Suaminya Ditembak Mati Polisi

Entertainment | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:30 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×