- Said Iqbal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
- Ia akan mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan untuk membatasi atau menghapus sistem alih daya demi meningkatkan kesejahteraan buruh Indonesia.
- Pemerintah mendorong penetapan upah layak serta menjamin kepastian kerja dan jaminan sosial guna meningkatkan daya beli masyarakat secara nasional.
Suara.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan akan fokus ke sejumlah isu dalam peran barunya sebagai penasihat Presiden Prabowo Subianto, termasuk pembatasan alih daya (outsourcing) dan upah layak.
Menjawab pertanyaan wartawan seusai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Said Iqbal mengatakan salah satu isu yang akan dia sampaikan ke Presiden adalah terkait peningkatan kesejahteraan buruh, terutama pengaturannya dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu, kalau bisa dihapus. Kalau tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalkan empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja," kata Said Iqbal sebagaimana dilansir Antara.
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), juga menyatakan akan mendorong terwujudnya upah yang layak demi memastikan peningkatan daya beli (purchasing power). Di tengah situasi penurunan daya beli yang terjadi saat ini.
Peningkatan daya beli itu terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah dapat tumbuh mencapai 8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
"Karena itu upah yang layak juga menjadi bagian yang dalam waktu dekat ini perlu digali, yang dimasukkan dalam RUU ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu kepastian pendapatan tersebut, dia mengatakan akan turut mengawal isu kepastian kerja dan jaminan sosial untuk pekerja baik yang masuk dalam kategori formal maupun informal.
Dalam kesempatan itu dia juga mengapresiasi sejumlah langkah yang diambil oleh pemerintah termasuk memangkas potongan aplikator lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online serta pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada tahun ini.
Sebelumnya, Said Iqbal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dalam seremoni yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan pada Senin ini.
Selain Said Iqbal, turut dilantik pula Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN dan Mayjen TNI (Purn.) Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.