- DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.
- Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.
- Regulasi baru ini mengatur fleksibilitas perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi bintang empat melalui penetapan keputusan presiden.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Awalnya Ketua Panja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dipersilakan membacakan laporan pembahasan RUU Polri.
Setelahnya, prosesi pengesahan dimulai ketika Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.
Sesuai dengan prosedur persidangan, Dasco kemudian mengulang pertanyaan tersebut sekali lagi untuk memastikan kemantapan keputusan dari seluruh fraksi.
"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" lanjut Dasco.
Setelah kembali dijawab dengan seruan "Setuju" yang bergemuruh di ruang rapat, Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai simbol sahnya regulasi tersebut menjadi Undang-Undang.
![Suasana jalannya Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/66675-sidang-paripurna-dpr-pengesahan-ruu-tni.jpg)
Sebelumnya, salah satu yang paling disorot dalam RUU Polri adalah mengenai usia pensiun anggota hingga perwira kepolisian.
Sebelum diputuskan untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan, aturan tersebut sempat mencuri perhatian pasalnya Panja RUU Polri Komisi III DPR RI bersama Pemerintah kemudian menyepakati mengenai masa pensiun perwira tinggi (pati) Polri bintang empat.
Mewakili pemerintah, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memaparkan usulan perubahan spesifik pada Pasal 30 ayat 5 huruf C.
Perubahan tersebut memberikan fleksibilitas terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, di mana masa jabatan mereka kini dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden (Keppres).
Poin utama dari perubahan ini adalah adanya frasa tambahan "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden". Aturan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan masa bakti Kapolri atau perwira bintang empat lainnya melampaui batas usia standar 60 tahun jika diperlukan.