Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.
  • Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.
  • Regulasi baru ini mengatur fleksibilitas perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi bintang empat melalui penetapan keputusan presiden.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya Ketua Panja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dipersilakan membacakan laporan pembahasan RUU Polri.

Setelahnya, prosesi pengesahan dimulai ketika Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco di hadapan peserta rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.

Sesuai dengan prosedur persidangan, Dasco kemudian mengulang pertanyaan tersebut sekali lagi untuk memastikan kemantapan keputusan dari seluruh fraksi.

"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" lanjut Dasco.

baca juga

Setelah kembali dijawab dengan seruan "Setuju" yang bergemuruh di ruang rapat, Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai simbol sahnya regulasi tersebut menjadi Undang-Undang.

Suasana jalannya Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi rapat Paripurna DPR. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, salah satu yang paling disorot dalam RUU Polri adalah mengenai usia pensiun anggota hingga perwira kepolisian.

Sebelum diputuskan untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan, aturan tersebut sempat mencuri perhatian pasalnya Panja RUU Polri Komisi III DPR RI bersama Pemerintah kemudian menyepakati mengenai masa pensiun perwira tinggi (pati) Polri bintang empat.

Mewakili pemerintah, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memaparkan usulan perubahan spesifik pada Pasal 30 ayat 5 huruf C.

Perubahan tersebut memberikan fleksibilitas terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, di mana masa jabatan mereka kini dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden (Keppres).

Poin utama dari perubahan ini adalah adanya frasa tambahan "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden". Aturan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan masa bakti Kapolri atau perwira bintang empat lainnya melampaui batas usia standar 60 tahun jika diperlukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:33 WIB

DPR RI Dorong Kedaulatan Kripto, Indonesia Jangan Hanya Jadi Penonton

DPR RI Dorong Kedaulatan Kripto, Indonesia Jangan Hanya Jadi Penonton

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:45 WIB

Konsolidasi Lagi, Dasco Kumpulkan Menteri ESDM-Danantara Yakinkan Investor dan Publik

Konsolidasi Lagi, Dasco Kumpulkan Menteri ESDM-Danantara Yakinkan Investor dan Publik

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:32 WIB

Terkini

Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia

Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:06 WIB

Perjalanan Panjang Amy & Rogers: 4 Hari dalam Mobil yang Mengubah Segalanya

Perjalanan Panjang Amy & Rogers: 4 Hari dalam Mobil yang Mengubah Segalanya

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:00 WIB

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:00 WIB

Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual

Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:57 WIB

Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa

Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:53 WIB

Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia

Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:53 WIB

Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya

Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:48 WIB

Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan

Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:47 WIB

Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!

Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:47 WIB

5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!

5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:40 WIB

×