- Panja menyampaikan laporan terkait progres pembahasan RUU Polri yang mencakup 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
- Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan metode tertentu guna mempercepat proses.
- Habiburokhman kemudian meminta mandat dari para peserta rapat untuk meneruskan RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.
Suara.com - Komisi III DPR RI dan Pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto serta Wamenkum Eddy Hiariej.
Dalam pembukaannya, Panja menyampaikan laporan terkait progres pembahasan RUU Polri yang mencakup 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM, yang terdiri dari DIM tetap berjumlah 32, DIM redaksional berjumlah 36, DIM substansi berjumlah 12, DIM dihapus 24, dan DIM substansi baru berjumlah 8," kata Habiburokhman saat membacakan laporan Panja.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan metode tertentu guna mempercepat proses.
"Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan," kata dia.
Setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi yang menyatakan setuju, Habiburokhman kemudian meminta mandat dari para peserta rapat untuk meneruskan RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" tanya Habiburokhman yang dijawab serentak "Setuju" oleh peserta rapat.
Untuk diketahui, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri sudah rampung dilakukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada Senin (8/6) kemarin.
Pembahasan kemudian lanjut pada malam harinya dengan agenda selanjutnya diteruskan ke tahap Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi atau Timus Timsin.