- Jaksa menilai pleidoi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menyentuh inti pembuktian kasus korupsi digitalisasi pendidikan.
- Jaksa tetap menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
- Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tersebut juga memperkaya sejumlah pihak lain serta korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei yang memadai, sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020–2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.