- Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Desakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum.
- Tim investigasi menemukan indikasi keterlibatan 16 pelaku dan aktor intelektual dalam serangan berencana terhadap korban tersebut.
Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Tak hanya meminta perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Isnur juga mendesak kepolisian membongkar aktor intelektual di balik serangan yang disebutnya sebagai upaya pembunuhan tersebut.
“Kami mendesak kepolisian berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan penyidikannya,” kata Isnur di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Isnur, sejak awal koalisi masyarakat sipil tidak melihat peristiwa itu sekadar sebagai aksi teror. Mereka meyakini terdapat unsur percobaan pembunuhan yang dilakukan secara terencana.
![Empat anggotam BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. [Dok. TAUD]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/21/83775-terdakwa-kasus-air-keras-andrie-yunus.jpg)
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), ditemukan sejumlah fakta yang menunjukkan keterlibatan lebih banyak pihak dibanding yang selama ini diungkap.
“Kami membentuk tim investigasi, membentuk tim peneliti yang menemukan fakta-fakta yang sangat banyak. Di antaranya adalah ada 16 pelaku di lapangan dan juga ada kemungkinan melibatkan sipil,” jelasnya.
Isnur mengatakan dirinya diperiksa penyidik sebagai pelapor sekaligus untuk menjelaskan hasil kerja investigasi TAUD dalam mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Ia berharap polisi segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jadi ya kami mendesak Kapolda Metro, tim Ditreskrimum segera menaikkan perkara ini, melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada seluruhnya dan membawa segera semua para pelaku kepada kejaksaan dan pengadilan,” pintanya.
Dalam pemeriksaan, Isnur mengaku turut menjelaskan metode investigasi yang dilakukan TAUD, mulai dari penelusuran rekaman CCTV hingga pengumpulan berbagai informasi dan data pendukung.
Desakan ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan terkait penghentian penanganan kasus tersebut, sekaligus memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukumnya.