- Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai persidangan empat anggota TNI di Pengadilan Militer Jakarta gagal mengungkap aktor intelektual penyiraman air keras.
- Pihak KontraS menduga terdapat 16 pelaku yang terlibat dan adanya operasi pengintaian sebelum serangan terjadi terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Persidangan dinilai janggal karena tidak memeriksa pejabat tinggi Badan Intelijen Strategis TNI terkait rangkaian peristiwa penganiayaan yang direncanakan tersebut.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta belum berhasil mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Penilaian itu disampaikan menjelang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa anggota TNI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026).
Perwakilan IM57+ yang tergabung dalam TAUD, Ali, mengatakan proses peradilan militer sejauh ini hanya berfokus pada pelaku lapangan.
"Proses pradilan ini hanya mengusut pelaku aktor lapangan tanpa mempertimbangkan atau mengusut pelaku atau aktor intelektual dari penyiraman air keras tersebut," kata Ali usai menyerahkan surat penghentian perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Ali, terdapat indikasi jumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut lebih banyak dari empat terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.
"Padahal peristiwa ini bukan hanya dilakukan sebatas dilakukan oleh empat orang melainkan terdapat potensi ada 16 orang dalam melakukan peristiwa ini," ujarnya.

Sementara Koordintor KontraS Dimas Bagus Arya, menyebut pihaknya sejak awal telah mengumpulkan informasi mengenai 16 orang yang diduga terlibat. Namun, hal tersebut tidak pernah dibahas selama proses persidangan.
"Dalam proses yang berlangsung tidak pernah kemudian ada pembahasan soal 16 orang terduga pelaku yang selama ini sudah dikumpulkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi," ungkap Dimas.
Ia menilai majelis hakim dan para pihak yang terlibat dalam persidangan hanya menyoroti empat terdakwa.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak terungkapnya dugaan operasi intelijen yang disebut mendahului serangan terhadap Andrie Yunus.
Dimas mengatakan pihaknya sejak awal menduga terdapat upaya pengintaian terhadap Andrie sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi.
"Sebenarnya tindakan mencelakai dan juga percobaan pembunuhan berencana pada Andrie Yunus ini sudah dari awal dilakukan dengan upaya surveillance atau pengintaian," katanya.
Tim Advokasi juga mempertanyakan tidak pernah diperiksanya sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI selama persidangan berlangsung.
"Kami juga menanyakan dalam setiap kesempatan, kenapa tidak pernah ada upaya-upaya untuk meminta klarifikasi, meminta keterangan dari Kabais maupun sejumlah pejabat tinggi yang ada dalam lingkungan Badan Intelijen Strategis TNI untuk diperiksa juga di muka pengadilan," ujar Dimas.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat keraguan pihaknya terhadap kemampuan peradilan militer mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
"Hal ini semakin mempertegas kejanggalan dan juga ketidakpercayaan Andrie Yunus dan juga kami sebagai tim hukum untuk kemudian dapat mempercayai pengadilan militer," pungkasnya.
Reporter: Dinda Pramesti K