- Raffi Ahmad menunjuk pengacara Hotman Paris untuk mendapatkan pendampingan hukum terkait namanya yang disebut dalam persidangan kasus suap.
- Penyebutan nama Raffi muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta karena diduga menitipkan barang impor melalui perusahaan PT Blueray Cargo.
- KPK menyatakan belum mengembangkan penyelidikan terhadap Raffi karena jumlah barang titipan dinilai tidak mengindikasikan tindak pidana penyelundupan.
Suara.com - Pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad meminta pendampingan hukum dari pengacara kondang Hotman Paris.
Langkah itu diambil Raffi Ahmad setelah namanya sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Barusan Raffi Ahmad telepon saya, minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia ya,” kata Hotman Paris melalui video yang diunggah media sosialnya dengan berkolaborasi bersama Raffi Ahmad, Selasa (9/6/2026).
Untuk itu, Hotman mengaku akan mengadakan konferensi pers pada Kamis (11/6/2026) mendatang guna meluruskan dugaan keterlibatan Raffi dalam kasus ini.
Bukan hanya mengundang media, Hotman Paris juga mengajak musuh-musuh Raffi Ahmad untuk menghadiri konferensi pers tersebut.
“Ayo, semua media dan orang-orang yang memposting, termasuk motivator yang asal ngomong, ayo datang dong. Berani enggak berdebat sama Hotman dan Raffi Ahmad?” tegas Hotman.
“Bawa buktimu, bawa buktimu, benar enggak Bapak Raffi Ahmad terlibat dalam kasus Blueray Cargo yang sekarang lagi di persidangan, Blueray Cargo. Ayo, berani datang enggak?” tandas dia.
Dalam persidangan tersebut, Raffi disebut sebagai salah satu pihak yang sempat menitip barang berupa handphone dan laptop dari Amerika Serikat untuk dikirim ke Indonesia melalui PT Blueray Cargo.
"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Meski begitu, Taufik mengatakan bahwa tindakan menitip barang yang dilakukan Raffi Ahmad belum dapat disebut sebagai penyelundupan karena barang yang dititip hanya berjumlah dua item.
Dia juga menjelaskan bahwa KPK belum mengembangkan informasi tersebut dalam tahap penyidikan.
“Kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau apa, sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kita tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai," tutur Taufik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat menanyakan kepada Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) soal permintaan Raffi Ahmad untuk mengirimkan laptop dan IPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Informasi itu didapatkan dari Asisten Pribadi Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Yohanes. Katanya, Yohanes mengetahui permintaan itu saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Americas Serikat.
"Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama Iphone dari Amerika Serikat?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).