- Polda Metro Jaya menetapkan larangan unjuk rasa di Bundaran HI untuk mencegah kelumpuhan lalu lintas utama ibu kota.
- Keputusan tersebut diambil guna melindungi akses transportasi publik serta stabilitas ekonomi di kawasan objek vital nasional.
- Massa diarahkan ke tiga lokasi alternatif resmi agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu hak mobilitas masyarakat umum.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa keputusan untuk mensterilkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aktivitas unjuk rasa didasari oleh kajian teknik serta analisis dampak sosial yang mendalam di lapangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (12/6/2026), menyatakan bahwa poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin merupakan episentrum atau roda penggerak utama sirkulasi kendaraan di ibu kota.
"Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya," kata Budi sebagaimana dilansir Antara.
Selain sebagai jalur utama kendaraan, kepolisian mencatat kawasan Bundaran HI kini telah berkembang menjadi hub atau pusat transportasi massal yang sangat strategis.
"Di lokasi tersebut, terdapat Stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta yang menjadi tumpuan mobilitas ratusan ribu kaum komuter setiap harinya, gangguan pada titik ini dinilai akan langsung memotong akses transportasi publik warga yang hendak bekerja atau beraktivitas," ujarnya.
Tidak hanya dari sisi mobilitas, kawasan Bundaran HI juga merupakan zona objek vital ekonomi nasional serta pusat perhotelan internasional.
Polisi menilai stabilitas keamanan dan kenyamanan di area tersebut harus dijaga bersama demi menjaga citra serta perputaran ekonomi di jantung kota.
Kendati memberlakukan pembatasan di kawasan ikonik tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan langkah ini murni diambil demi menjaga hak-hak masyarakat umum pengguna jalan lainnya, bukan untuk membungkam aspirasi.
"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," ujar Budi.
Sebagai dasar hukum, kepolisian merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015 yang mengatur lokasi penyampaian pendapat, serta Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yang mewajibkan setiap warga negara menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum saat berdemo.
Sebagai solusinya, pemerintah dan kepolisian telah mengarahkan massa ke tiga ruang alternatif resmi yang dirancang mampu menampung demonstran tanpa melumpuhkan urat nadi kota, yaitu Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.