- KPK akan memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada Senin, 15 Juni 2026.
- Keterangan Fuad diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait proses distribusi dan pengisian kuota haji tambahan oleh pihak swasta.
- Kasus ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Senin (15/6/2026).
Fuad dipanggil untuk didalami keterangannya terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Fuad untuk melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, Fuad diduga mengetahui proses pembagian, distribusi hingga pengisian kuota haji tambahan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga meyakini Fuad akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya disebabkan masih menjalankan ibadah haji.
“KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.
![Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/25/75589-yaqut-cholil-qoumas-gus-yaqut.jpg)
Dalam perkara ini, KPK telah menahan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Di antaranya Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.