Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya

Muhamad Yasir

Senin, 15 Juni 2026 | 14:58 WIB
Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya
Polisi menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. [Suara.com/Ai]
baca 10 detik
  • Polisi menangkap CW dan FAP atas dugaan percobaan penculikan serta penganiayaan lansia berinisial GH di Jakarta Utara.
  • Kasus yang terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 ini diduga dipicu oleh persoalan asmara yang tidak direstui.
  • Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Penjaringan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Suara.com - Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26).

"Terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan/atau penganiayaan terhadap seorang lansia laki-laki berinisial GH (70)," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Humas Polda Metro]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Humas Polda Metro]

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut berawal dari persoalan pribadi alias asmara.

"Diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," ungkap Budi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait penculikan dan penganiayaan.

baca juga

"Para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:49 WIB

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:51 WIB

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:20 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×