- Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menemukan dua alat pelacak pada mobil yang digunakannya selama perjalanan Yogyakarta-Semarang.
- Tiyo menduga alat pelacak tersebut dipasang untuk meneror dirinya setelah ia mengikuti agenda diskusi dan aksi demonstrasi.
- Polda DIY belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut namun mempersilakan Tiyo untuk segera melapor secara prosedural.
"Itu terkonfirmasi melalui PBX Finder yang ada di HP. Saya cek, ternyata alat itu sudah dipasang sejak Jumat malam, 12 Juni. Pertama kali dicek oleh pemilik alat itu pukul 19.55, saat saya masih berada di hotel di Semarang," tuturnya.
Tegaskan Mobil Bukan Miliknya
Tiyo juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait mobil yang digunakannya. Ia menegaskan kendaraan tersebut bukan milik pribadi, melainkan dipinjamkan oleh saudaranya karena khawatir terhadap keselamatannya.
"Itu bukan mobil saya. Itu adalah mobil yang dipinjamkan oleh saudara yang prihatin sekaligus peduli pada keselamatan saya," tegasnya.
Ia menduga pemasangan alat pelacak tersebut merupakan bentuk teror yang sengaja dilakukan agar dirinya mengetahui sedang dipantau.
"Saya kira justru di situlah letak terornya, bahwa ini sengaja dipasang untuk saya ketahui. Supaya menjadi alarm bagi diri saya bahwa ke mana pun saya pergi ada orang-orang yang tahu, ada orang-orang yang mengamati," katanya.
Saat ini, Tiyo mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Saya sedang mempertimbangkan untuk melapor sembari melakukan investigasi secara mandiri," tambahnya.
Polda DIY: Silakan Lapor
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Ihsan, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pemasangan alat pelacak tersebut.
"Terkait informasi tersebut, kami sampaikan bahwa hingga saat ini Polda DIY belum menerima laporan resmi dari pihak yang bersangkutan," kata Ihsan.
Meski demikian, ia menyebut kepolisian telah melakukan pemantauan awal terhadap informasi yang beredar di publik.
Ihsan juga mempersilakan Tiyo atau pihak lain yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar penyelidikan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
"Kami mempersilakan Saudara Tiyo atau pihak yang dirugikan untuk segera membuat laporan resmi ke Polda DIY. Laporan tersebut penting sebagai dasar hukum bagi kami untuk melakukan penyelidikan secara prosedural, objektif, dan mendalam," ujarnya.