- Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku menyuap Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, sebesar Rp21 miliar.
- Pengakuan tersebut disampaikan John dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
- KPK akan menganalisis keterangan terdakwa tersebut untuk kepentingan pembuktian pokok perkara maupun potensi pengembangan penyidikan kasus korupsi tersebut.
Selain uang tunai, mereka juga didakwa memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar.
"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD) serta pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," kata jaksa dalam surat dakwaan.
Jaksa menyebut suap tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.
Sejumlah pihak yang disebut menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.
Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) KUHP Baru, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang diatur dalam surat dakwaan jaksa.