- Perwakilan guru menyampaikan keluhan di Mahkamah Konstitusi pada 15 Juni 2026 mengenai beban kerja tambahan program makan gratis.
- Pelaksanaan pembagian makanan bergizi di sekolah terbukti mengganggu jam belajar efektif serta menyita waktu persiapan mengajar para guru.
- Program makan gratis berdampak negatif pada ekonomi guru honorer karena penurunan pendapatan dari kantin sekolah yang kehilangan pembeli siswa.
"Sebagian besar punya pekerjaan lain, ada yang ojek online, ada yang jualan di kantin, tapi kantinnya juga hancur karena ada MBG. Mereka mencoba bertahan sebisa mungkin," katanya.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari uji materi perkara Nomor 52 dan 55 di Mahkamah Konstitusi terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menggugat kebijakan pemerintah yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
KOSPI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan karena mengalihkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.