- Perwakilan guru menyampaikan keluhan di Mahkamah Konstitusi pada 15 Juni 2026 mengenai beban kerja tambahan program makan gratis.
- Pelaksanaan pembagian makanan bergizi di sekolah terbukti mengganggu jam belajar efektif serta menyita waktu persiapan mengajar para guru.
- Program makan gratis berdampak negatif pada ekonomi guru honorer karena penurunan pendapatan dari kantin sekolah yang kehilangan pembeli siswa.
Suara.com - Proses belajar-mengajar di sejumlah sekolah disebut terganggu akibat beban teknis pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai justru dibebankan kepada para guru.
Keluhan tersebut disampaikan perwakilan guru dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).
Program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi siswa itu dinilai mengurangi jam belajar efektif sekaligus menambah beban kerja guru di luar tugas utamanya sebagai pendidik.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan gangguan terhadap proses pembelajaran kini sudah dirasakan langsung oleh para guru di lapangan.
"Guru terlibat dalam pembagian MBG. Dia harus mengantarkan, menali-nali, dia harus mengumpulkan lagi, dia bertanggung jawab kalau bermasalah, kalau omprengnya hilang," kata Iman usai persidangan.
Dinilai Ganggu Kegiatan Belajar Mengajar
Iman menjelaskan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan koalisi terhadap para guru, pelaksanaan pembagian makanan bergizi gratis kerap menyita waktu produktif di sekolah.
Mulai dari pembagian boks makanan hingga pengumpulan kembali wadah makan (ompreng), seluruh proses tersebut disebut berlangsung saat jam efektif kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Hampir semua guru yang kami survei menyatakan MBG adalah gangguan terhadap pembelajaran di sekolah. Waktu istirahat pun tidak ada, waktu persiapan mengajar menjadi berkurang," ujarnya.
Meski demikian, Iman mengakui pihaknya belum memiliki data yang menunjukkan dampak jangka panjang program tersebut terhadap hasil belajar maupun kemampuan akademik siswa.
"Kami baru bisa membuktikan ada gangguan terhadap belajar di sekolah. Apakah itu berdampak terhadap evaluasi akhir seperti ujian dan juga TKA, kami belum melakukan," jelasnya.
Guru Honorer Kehilangan Penghasilan Tambahan
Selain memengaruhi kegiatan belajar mengajar, Iman mengatakan pelaksanaan MBG juga berdampak pada kondisi ekonomi guru honorer dan guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, sebagian dari mereka selama ini mengandalkan pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya dengan berjualan di kantin sekolah.
Namun, sejak adanya Program MBG, aktivitas kantin disebut mengalami penurunan karena siswa telah mendapatkan makanan dari pemerintah.
"Sebagian besar punya pekerjaan lain, ada yang ojek online, ada yang jualan di kantin, tapi kantinnya juga hancur karena ada MBG. Mereka mencoba bertahan sebisa mungkin," katanya.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari uji materi perkara Nomor 52 dan 55 di Mahkamah Konstitusi terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menggugat kebijakan pemerintah yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
KOSPI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan karena mengalihkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.