- Bareskrim Polri menangkap Sugiono di Malang pada 14 Juni 2026 karena kedapatan mengambil paket 5,29 kilogram ganja.
- Modus pelaku menyamarkan narkotika dalam kiriman mi instan dari Pekanbaru melalui jasa ekspedisi sejak September 2025 lalu.
- Tersangka berperan sebagai kurir jaringan narkoba yang telah mengedarkan berbagai jenis obat terlarang di wilayah Kabupaten Malang.
Suara.com - Bareskrim Polri membongkar modus peredaran ganja melalui jasa ekspedisi yang telah berlangsung berulang kali di Malang, Jawa Timur.
Seorang pria bernama Sugiono ditangkap setelah kedapatan mengambil paket berisi 5,29 kilogram ganja yang disamarkan di balik tumpukan mi instan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) setelah tim melakukan pemantauan terhadap paket kiriman yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
"Lapisan atas dari paket tersebut adalah mie instan," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi mengenai pengiriman ganja dari Pekanbaru menuju Kabupaten Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk melacak jalur pengiriman paket. Pengawasan juga dilakukan bersama Bea Cukai Kanwil Malang hingga paket tiba di tujuan.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan pola mencurigakan. Penerima paket diketahui beberapa kali mengambil kiriman narkoba dengan menggunakan identitas berbeda, tetapi nomor telepon yang digunakan tetap sama.
![Sugiono ditangkap setelah kedapatan mengambil paket berisi 5,29 kilogram ganja yang disamarkan di balik tumpukan mi instan. [Suara.com/Bareskrim]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/06/16/46330-tersangkas-kasus-narkoba-sugiono.jpg)
Saat Sugiono datang mengambil paket tersebut, tim langsung melakukan penangkapan. Setelah diperiksa, paket itu benar berisi ganja seberat 5,29 kilogram yang disembunyikan di bawah mi instan.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ke tempat tinggal tersangka.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja seberat 574 gram, tiga unit timbangan digital, serta plastik bekas pembungkus paket yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
"Hasil interogasi terhadap tersangka Sugiono, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman," ungkap Eko.
Dalam pemeriksaan, Sugiono juga mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba melalui sistem pengiriman ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026.
Selama periode tersebut, ia mengaku telah menerima dan mengedarkan ganja seberat 59 kilogram, sabu 350 gram, ekstasi 200 butir, serta happy five sebanyak 10 tablet.
Menurut Eko, Sugiono bertugas mengambil paket, menyimpan, memecah, mengemas ulang, hingga menempatkan narkotika dengan sistem tempel di berbagai titik di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
"Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp4 juta apabila pekerjaan berhasil diselesaikan," jelas Eko.
Kekinian tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.