Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur

Galih Prasetyo

Rabu, 17 Juni 2026 | 06:00 WIB
Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025). [Suara.com/Novian]
  • Advokat Bayu Anugerah menggugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Juni 2026.
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dilayangkan karena Otto Hasibuan diduga melanggar aturan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan pimpinan organisasi.
  • Penggugat menuntut Otto nonaktif dari jabatannya serta menyatakan masa jabatan dan perubahan AD/ART PERADI adalah cacat hukum.

Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Otto Hasibuan kembali menghadapi gugatan hukum.

Kali ini, gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 17 Juni 2026 melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.

Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Tak hanya Otto Hasibuan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia juga turut digugat sebagai Tergugat II.

Presiden dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pejabat negara di bawah kewenangannya.

Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyebut langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.

“Tergugat I tetap aktif menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI meski telah berstatus sebagai pejabat negara sejak 21 Oktober 2024,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut melanggar sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode.

Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pejabat negara untuk nonaktif dari jabatan organisasi.

Sementara Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, terutama pada organisasi yang menerima pendanaan dari APBN atau APBD.

Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan setara undang-undang. Narasi bahwa putusan MK tidak dapat dieksekusi adalah menyesatkan,” tegasnya.

Dalam gugatan provisi, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Otto Hasibuan untuk nonaktif sementara sebagai Ketua Umum DPN PERADI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB

Terkini

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:31 WIB

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:15 WIB

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:03 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB