Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menanggapi tuduhan Komnas HAM terkait pelanggaran hak asasi dalam program Makan Bergizi Gratis.
  • Munafrizal menegaskan program tersebut merupakan wujud nyata peran negara dalam memenuhi hak dasar pangan serta kesehatan masyarakat Indonesia.
  • Pemerintah menyatakan evaluasi tata kelola memang diperlukan, namun membantah bahwa hambatan operasional program tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi.

Suara.com - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan, tanggapi pernyataan Komnas HAM yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Munafrizal, pernyataan tersebut kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia karena MBG merupakan bentuk nyata pemenuhan berbagai hak dasar masyarakat.

"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia," kata Munafrizal dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, Program MBG merupakan wujud konkret pemenuhan hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, serta hak atas peningkatan kualitas hidup.

Menurut dia, program tersebut juga menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk mengurangi hingga menghapus stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan.

Dalam perspektif HAM, lanjut Munafrizal, MBG berada dalam ranah hak ekonomi dan sosial yang dikualifikasikan sebagai positive rights atau hak yang pemenuhannya membutuhkan peran aktif negara.

"Pemenuhan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup, sulit diwujudkan tanpa peran proaktif negara," ujarnya.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika Program MBG disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sebaliknya, program tersebut justru mengemban misi pemenuhan HAM.

Munafrizal mengakui tata kelola Program MBG masih belum sempurna dan terdapat sejumlah penyimpangan yang perlu dibenahi. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.

baca juga
Makan Bergizi Gratis (jabarprov.go.id)
Makan Bergizi Gratis (jabarprov.go.id)

Ia juga menyoroti sikap Komnas HAM yang dalam keterangannya meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG, tetapi pada saat yang sama menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.

"Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG," katanya.

Menurut Munafrizal, apabila suatu program benar-benar melanggar HAM, maka seharusnya program tersebut tidak dapat ditoleransi untuk terus dijalankan.

Karena itu, ia menilai pernyataan Komnas HAM yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM sekaligus meminta evaluasi terhadap kelanjutan program menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam melihat persoalan MBG dari perspektif HAM.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap implementasi dan tata kelola Program MBG memang perlu dilakukan. Namun, pembahasan tersebut seharusnya tetap difokuskan pada aspek perbaikan pelaksanaan program, bukan pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahan Tangis saat Sidang MK, Guru Sebut PPPK dan Honorer Dipecat Imbas MBG

Tahan Tangis saat Sidang MK, Guru Sebut PPPK dan Honorer Dipecat Imbas MBG

Video | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:25 WIB

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:10 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:44 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:15 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×