- Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menanggapi tuduhan Komnas HAM terkait pelanggaran hak asasi dalam program Makan Bergizi Gratis.
- Munafrizal menegaskan program tersebut merupakan wujud nyata peran negara dalam memenuhi hak dasar pangan serta kesehatan masyarakat Indonesia.
- Pemerintah menyatakan evaluasi tata kelola memang diperlukan, namun membantah bahwa hambatan operasional program tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi.
Suara.com - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan, tanggapi pernyataan Komnas HAM yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Munafrizal, pernyataan tersebut kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia karena MBG merupakan bentuk nyata pemenuhan berbagai hak dasar masyarakat.
"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia," kata Munafrizal dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, Program MBG merupakan wujud konkret pemenuhan hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, serta hak atas peningkatan kualitas hidup.
Menurut dia, program tersebut juga menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk mengurangi hingga menghapus stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan.
Dalam perspektif HAM, lanjut Munafrizal, MBG berada dalam ranah hak ekonomi dan sosial yang dikualifikasikan sebagai positive rights atau hak yang pemenuhannya membutuhkan peran aktif negara.
"Pemenuhan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup, sulit diwujudkan tanpa peran proaktif negara," ujarnya.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika Program MBG disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sebaliknya, program tersebut justru mengemban misi pemenuhan HAM.
Munafrizal mengakui tata kelola Program MBG masih belum sempurna dan terdapat sejumlah penyimpangan yang perlu dibenahi. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.

Ia juga menyoroti sikap Komnas HAM yang dalam keterangannya meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG, tetapi pada saat yang sama menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.
"Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG," katanya.
Menurut Munafrizal, apabila suatu program benar-benar melanggar HAM, maka seharusnya program tersebut tidak dapat ditoleransi untuk terus dijalankan.
Karena itu, ia menilai pernyataan Komnas HAM yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM sekaligus meminta evaluasi terhadap kelanjutan program menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam melihat persoalan MBG dari perspektif HAM.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap implementasi dan tata kelola Program MBG memang perlu dilakukan. Namun, pembahasan tersebut seharusnya tetap difokuskan pada aspek perbaikan pelaksanaan program, bukan pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM.