- Pemerintah tengah menyusun enam aturan turunan UU PPRT sebagai acuan standar upah serta jaminan sosial bagi pekerja.
- Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan seluruh regulasi pelaksana UU PPRT akan rampung dan disahkan pada bulan Desember tahun 2026 mendatang.
- Pengesahan UU tersebut menjadi upaya perlindungan bagi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari risiko eksploitasi dan berbagai kekerasan.
Suara.com - Hampir dua bulan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan, jutaan pekerja rumah tangga masih menunggu kepastian aturan pelaksana yang akan menentukan hak-hak mendasar mereka, mulai dari standar upah hingga akses jaminan sosial.
Pemerintah mengakui implementasi UU tersebut kini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Langkah ke Depan Pasca Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga, Rabu (17/6/2026).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Ismail Pakaya, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan lima Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan UU PPRT.
Salah satu aturan yang kini menjadi fokus pembahasan adalah PP yang mengatur standar minimum upah pekerja rumah tangga.
"Karena upah di PPRT ini adalah kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja. Yang kita atur ini adalah standar upah minimalnya. UU itu tidak mengatur secara rinci kapan (waktu pemberian upah) dan besarannya," jelasnya saat membuka acara.
Selain soal upah, pemerintah juga sedang menyusun regulasi terkait mekanisme BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, sistem pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme mediasi antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Pembahasan regulasi tersebut melibatkan sejumlah direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari Ditjen Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, hingga Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial.
Ismail menargetkan seluruh aturan turunan itu dapat rampung pada Desember 2026.
Meski demikian, ia mengakui proses implementasi UU PPRT tidak akan mudah. Sejumlah tantangan masih harus dihadapi, mulai dari pendataan pekerja rumah tangga hingga sosialisasi aturan ke daerah dan masyarakat.
Selain itu, terdapat persoalan lain seperti pemenuhan hak pekerja rumah tangga perempuan dan ibu, pengawasan di ruang privat, hingga potensi resistensi dari pemberi kerja.
"Pertemuan hari ini kami anggap penting untuk menyerap apa yang menjadi masukan kepada kami dalam rangka penyusunan regulasi," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kalyanamitra, Ika Agustina, menilai pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan.
Menurut dia, selama ini pekerja rumah tangga menjadi kelompok pekerja yang rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan karena belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
"Payung hukum ini daya dorong yang besar untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan eksploitasi yang dialami PRT," ujarnya.
Ika menekankan bahwa pekerjaan berikutnya tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Implementasi aturan dan edukasi kepada pekerja rumah tangga maupun masyarakat menjadi tahap krusial yang menentukan efektivitas perlindungan tersebut.
Karena itu, ia berharap negara menunjukkan komitmen nyata agar hak-hak pekerja rumah tangga tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Reporter: Cornelius Juan Prawira