Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

Muhamad Yasir

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:07 WIB
Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana
Ilustrasi pengunjuk rasa mendesak pengesahan UU PPRT di depan Gedung DPR Jakarta. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
baca 10 detik
  • Pemerintah tengah menyusun enam aturan turunan UU PPRT sebagai acuan standar upah serta jaminan sosial bagi pekerja.
  • Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan seluruh regulasi pelaksana UU PPRT akan rampung dan disahkan pada bulan Desember tahun 2026 mendatang.
  • Pengesahan UU tersebut menjadi upaya perlindungan bagi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari risiko eksploitasi dan berbagai kekerasan.

Suara.com - Hampir dua bulan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan, jutaan pekerja rumah tangga masih menunggu kepastian aturan pelaksana yang akan menentukan hak-hak mendasar mereka, mulai dari standar upah hingga akses jaminan sosial.

Pemerintah mengakui implementasi UU tersebut kini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Langkah ke Depan Pasca Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga, Rabu (17/6/2026).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Ismail Pakaya, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan lima Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan UU PPRT.

Salah satu aturan yang kini menjadi fokus pembahasan adalah PP yang mengatur standar minimum upah pekerja rumah tangga.

"Karena upah di PPRT ini adalah kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja. Yang kita atur ini adalah standar upah minimalnya. UU itu tidak mengatur secara rinci kapan (waktu pemberian upah) dan besarannya," jelasnya saat membuka acara.

Selain soal upah, pemerintah juga sedang menyusun regulasi terkait mekanisme BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, sistem pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme mediasi antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Pembahasan regulasi tersebut melibatkan sejumlah direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari Ditjen Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, hingga Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial.

Ismail menargetkan seluruh aturan turunan itu dapat rampung pada Desember 2026.

baca juga

Meski demikian, ia mengakui proses implementasi UU PPRT tidak akan mudah. Sejumlah tantangan masih harus dihadapi, mulai dari pendataan pekerja rumah tangga hingga sosialisasi aturan ke daerah dan masyarakat.

Selain itu, terdapat persoalan lain seperti pemenuhan hak pekerja rumah tangga perempuan dan ibu, pengawasan di ruang privat, hingga potensi resistensi dari pemberi kerja.

"Pertemuan hari ini kami anggap penting untuk menyerap apa yang menjadi masukan kepada kami dalam rangka penyusunan regulasi," katanya.

DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kalyanamitra, Ika Agustina, menilai pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan.

Menurut dia, selama ini pekerja rumah tangga menjadi kelompok pekerja yang rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan karena belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

"Payung hukum ini daya dorong yang besar untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan eksploitasi yang dialami PRT," ujarnya.

Ika menekankan bahwa pekerjaan berikutnya tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Implementasi aturan dan edukasi kepada pekerja rumah tangga maupun masyarakat menjadi tahap krusial yang menentukan efektivitas perlindungan tersebut.

Karena itu, ia berharap negara menunjukkan komitmen nyata agar hak-hak pekerja rumah tangga tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur

Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:08 WIB

Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI

Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:28 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×