- BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga wajib memiliki jaminan sosial melalui skema PBI atau mandiri sesuai undang-undang.
- BPJS Ketenagakerjaan menyatakan PRT berhak memperoleh jaminan sosial yang iurannya ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja.
- BPJS Watch menyoroti perlindungan UU PPRT belum optimal karena kendala pendataan dan kebijakan iuran berbasis kesepakatan kerja.
Suara.com - Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi hak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, jaminan tersebut dinilai belum sepenuhnya melindungi PRT dari berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menegaskan bahwa PRT wajib memperoleh jaminan sosial kesehatan. Ia mengacu pada ketentuan kepesertaan jaminan sosial yang bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf g dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Langkah ke Depan Pasca Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga", Rabu (17/6/2026).
Ia menyatakan terdapat dua skema pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan. Pertama, pembayaran dapat dilakukan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Peserta PBI JK tidak perlu membayar apa-apa," ujarnya, seraya menyebut perlunya pembagian secara sistematis agar PRT yang tergolong miskin dan tidak mampu dapat diakomodasi sesuai kuota PBI.
Kedua, apabila PRT tidak termasuk dalam kategori PBI, pemberi kerja dapat menanggung iuran berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, atau PRT didaftarkan melalui segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri.
"Iuran jaminan sosial kesehatan bisa ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan yang diketahui RT dan RW," tambah Akmal.
Kedua skema tersebut didasarkan pada Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Terkait PRT yang bekerja di luar domisili KTP, ia menegaskan bahwa PRT dengan kepesertaan PBI JK maupun PBPU tetap dapat berobat di fasilitas kesehatan di tempat mereka bekerja. Koordinasi pelayanan antarpemerintah daerah juga akan tetap disinkronkan.
PRT Wajib Mendapatkan Jaminan Ketenagakerjaan

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menegaskan bahwa PRT berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hak tersebut didasarkan pada Pasal 16 ayat (3) UU PPRT yang mengatur bahwa iuran ketenagakerjaan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa ketiadaan data sebaran PRT di Indonesia menjadi tantangan dalam memantau implementasi pasal tersebut secara sistematis.
"Kalau enggak dimonitoring (dipantau) secara sistematis, kalau pendataan tidak ada, bagaimana hak-hak itu terpenuhi? Mekanisme monitoring perlu berdasarkan data PRT," ujarnya.
UU PPRT Belum Sepenuhnya Melindungi PRT
Lebih lanjut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memandang bahwa jaminan sosial yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja justru membuat UU tersebut belum memberikan perlindungan yang optimal bagi PRT.
"Inilah yang paling tidak ada perlindungan," tegasnya, merujuk pada frasa "...berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja..." dalam pasal UU PPRT.
Menurut Timboel, apabila jaminan tersebut tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, pemerintah perlu menciptakan mekanisme perlindungan upah bagi PRT.
Selain itu, ia menemukan adanya ketidakselarasan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Ia menilai UU Nomor 40 Tahun 2004 mengatur bahwa JHT seharusnya hanya dapat dicairkan dalam tiga kondisi, yakni saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja lagi.
Namun, ia mengkritik kebijakan yang mengatur pencairan JHT saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), karena mekanisme perlindungan atas PHK sebenarnya sudah diatur melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia berpandangan bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan PRT tidak memiliki tabungan saat memasuki masa tua atau masa pensiun.
Timboel juga mendorong agar PRT memperoleh jaminan pensiun yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan peserta, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ia berharap rencana Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan UU PPRT melalui peraturan pemerintah juga memuat jaminan kesehatan, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja yang ditanggung pemerintah apabila pemberi kerja tidak bersedia membayar iuran.
"Jika (PRT) enggak terlindugi, selesai! UU itu hanya ada di atas kertas. perlindungannya tidak jelas," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira