Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Bella

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB
Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan permasalahan kebijakan ketenagakerjaan dalam diskusi publik bertajuk "Langkah ke Depan Pasca Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga", Rabu (17/6/2026). [Suara.com/Cornelius Juan]
  • BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga wajib memiliki jaminan sosial melalui skema PBI atau mandiri sesuai undang-undang.
  • BPJS Ketenagakerjaan menyatakan PRT berhak memperoleh jaminan sosial yang iurannya ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja.
  • BPJS Watch menyoroti perlindungan UU PPRT belum optimal karena kendala pendataan dan kebijakan iuran berbasis kesepakatan kerja.

Suara.com - Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi hak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, jaminan tersebut dinilai belum sepenuhnya melindungi PRT dari berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada saat ini.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menegaskan bahwa PRT wajib memperoleh jaminan sosial kesehatan. Ia mengacu pada ketentuan kepesertaan jaminan sosial yang bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf g dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Langkah ke Depan Pasca Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga", Rabu (17/6/2026).

Ia menyatakan terdapat dua skema pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan. Pertama, pembayaran dapat dilakukan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Peserta PBI JK tidak perlu membayar apa-apa," ujarnya, seraya menyebut perlunya pembagian secara sistematis agar PRT yang tergolong miskin dan tidak mampu dapat diakomodasi sesuai kuota PBI.

Kedua, apabila PRT tidak termasuk dalam kategori PBI, pemberi kerja dapat menanggung iuran berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, atau PRT didaftarkan melalui segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri.

"Iuran jaminan sosial kesehatan bisa ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan yang diketahui RT dan RW," tambah Akmal.

Kedua skema tersebut didasarkan pada Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Terkait PRT yang bekerja di luar domisili KTP, ia menegaskan bahwa PRT dengan kepesertaan PBI JK maupun PBPU tetap dapat berobat di fasilitas kesehatan di tempat mereka bekerja. Koordinasi pelayanan antarpemerintah daerah juga akan tetap disinkronkan.

PRT Wajib Mendapatkan Jaminan Ketenagakerjaan

Ilustrasi ART Infal. (Dok OKHOME)
Ilustrasi ART Infal. (Dok OKHOME)

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menegaskan bahwa PRT berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hak tersebut didasarkan pada Pasal 16 ayat (3) UU PPRT yang mengatur bahwa iuran ketenagakerjaan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa ketiadaan data sebaran PRT di Indonesia menjadi tantangan dalam memantau implementasi pasal tersebut secara sistematis.

"Kalau enggak dimonitoring (dipantau) secara sistematis, kalau pendataan tidak ada, bagaimana hak-hak itu terpenuhi? Mekanisme monitoring perlu berdasarkan data PRT," ujarnya.

UU PPRT Belum Sepenuhnya Melindungi PRT

Lebih lanjut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memandang bahwa jaminan sosial yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja justru membuat UU tersebut belum memberikan perlindungan yang optimal bagi PRT.

"Inilah yang paling tidak ada perlindungan," tegasnya, merujuk pada frasa "...berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja..." dalam pasal UU PPRT.

Menurut Timboel, apabila jaminan tersebut tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, pemerintah perlu menciptakan mekanisme perlindungan upah bagi PRT.

Selain itu, ia menemukan adanya ketidakselarasan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Ia menilai UU Nomor 40 Tahun 2004 mengatur bahwa JHT seharusnya hanya dapat dicairkan dalam tiga kondisi, yakni saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja lagi.

Namun, ia mengkritik kebijakan yang mengatur pencairan JHT saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), karena mekanisme perlindungan atas PHK sebenarnya sudah diatur melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia berpandangan bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan PRT tidak memiliki tabungan saat memasuki masa tua atau masa pensiun.

Timboel juga mendorong agar PRT memperoleh jaminan pensiun yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan peserta, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Ia berharap rencana Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan UU PPRT melalui peraturan pemerintah juga memuat jaminan kesehatan, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja yang ditanggung pemerintah apabila pemberi kerja tidak bersedia membayar iuran.

"Jika (PRT) enggak terlindugi, selesai! UU itu hanya ada di atas kertas. perlindungannya tidak jelas," pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:07 WIB

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB

Indonesia Dua Tahun Bebas dari Daftar Kasus ILC, Menaker Soroti Kuatnya Dialog Sosial

Indonesia Dua Tahun Bebas dari Daftar Kasus ILC, Menaker Soroti Kuatnya Dialog Sosial

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:52 WIB

Prabowo Lantik Said Iqbal dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional

Prabowo Lantik Said Iqbal dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional

Foto | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:00 WIB

Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?

Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:09 WIB

Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh

Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:12 WIB

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:24 WIB

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:11 WIB

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3

Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3

Video | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42 WIB

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25 WIB

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:20 WIB

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:17 WIB

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:06 WIB