Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
Ilustrasi investasi asing di sektor pertambangan (Pixabay)
  • P3HKI menyoroti pengabaian hak dasar pekerja oleh investor asing yang lebih memprioritaskan asuransi aset fisik daripada kesejahteraan karyawan.
  • Praktik investasi "hit and run" oleh perusahaan asing seringkali menyebabkan sengketa ketenagakerjaan dan kerugian hak buruh yang sulit diselesaikan.
  • P3HKI mengusulkan regulasi wajib sertifikat kepatuhan, dana cadangan pesangon, dan bantuan hukum lintas negara untuk melindungi hak pekerja Indonesia.

Suara.com - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan hak dasar pekerja demi investasi asing.

Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori, menilai derasnya arus investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) saat ini masih diwarnai pengabaian jaminan sosial pekerja. 

Ia menyoroti adanya perlakuan diskriminatif yang jamak terjadi di lapangan. Ketika sebuah korporasi asing berinvestasi, mereka sangat disiplin mengasuransikan aset fisik seperti mesin dan kendaraan. Namun, hal sebaliknya justru terjadi pada aspek perlindungan para pekerjanya. 

"Kita akan melihat paradoks yang lebih serius, kita bisa masuk ke industri misalnya. Kita tanya, 'Ini mesin apa? Harganya berapa? Ini kendaraan apa? Apa fungsi alat-alat ini?' 'Bagaimana kalau dia rusak?' 'Oh, kita asuransikan.' Berarti semua itu sudah diasuransikan. Giliran manusianya kok tidak? Dengan alasan bahwa investasi baru," kata Ansyori dalam sebuah diskusi di Jakarta yang dikutip pada Rabu (10/6/2026). 

Ilustrasi investasi sekotr pertambangan di Kaltim. [Ist]
Ilustrasi investasi sektor pertambangan. [Ist]

Ansyori membeberkan salah satu anatomi pelanggaran hukum ketenagakerjaan transnasional yang kerap merugikan Indonesia, yakni skema Hit and Run (tabrak lari).

Investor asing mendirikan Shell Company (perusahaan cangkang) di dalam negeri, mengeruk keuntungan dengan cepat, lalu melakukan pelarian modal (capital flight).

Ketika perusahaan tersebut kabur dan menyisakan sengketa ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, hukum yang berlaku di Indonesia  tak mampu untuk mengejar untuk meminta pertanggungjawaban. 

Ia mencontohkan sengketa hukum yang menjerat para pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga kini, mereka masih terus menagih itikad baik dari Newcrest Mining Limited untuk mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan pengadilan mewajibkan perusahaan melunasi hak 735 mantan karyawannya yang ditaksir mencapai Rp600 miliar. 

"Jadi ada bukti kuat yang empirik bahwa good faith (iktikad baik) itu gagal diterapkan dalam konteks perlindungan hak pekerja di Indonesia," kata Ansyori. 

Kasus ini bermula saat PT Indotan mengakuisisi kepemilikan saham Newcrest Mining Limited di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada 5 Maret 2020.

Namun, proses akuisisi tersebut menyisakan pengabaian terhadap hak-hak buruh yang diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM. 

Klausul tersebut dengan tegas mewajibkan pengusaha untuk menyelesaikan hak-hak pekerja termasuk pesangon, uang pisah, dan uang jasa, jika terjadi perubahan badan hukum, merger, atau akuisisi.

Guna mencegah kasus serupa terulang kembali, Ansyori harus terdapat regulasi yang mampu memberikan proteksi kuat bagi pekerja dalam negeri dari potensi pengabaian hak oleh investor asing dalam undang-undang ketenagakerjaan. Ia menegaskan setidaknya harus  harus memuat tiga poin pre-emptif. 

Pertama adanya sertifikat patuh ketenagakerjaan atau Certificate of Labor Compliance).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:28 WIB

Terkini

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:58 WIB

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:27 WIB

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:26 WIB

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:01 WIB

Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi

Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:54 WIB

Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?

Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:50 WIB