- Seorang lansia di Kalideres kehilangan perhiasan serta jam tangan senilai Rp33 juta akibat penipuan ritual spiritual.
- Pelaku berinisial AF melancarkan aksinya dengan modus menjanjikan pekerjaan sembako dan ritual pembukaan aura kepada korban.
- Polsek Kalideres berhasil menangkap pelaku di Kota Tangerang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Suara.com - Modus penipuan berkedok ritual spiritual kembali memakan korban. Seorang lansia berinisial TW (67) di Kalideres, Jakarta Barat, kehilangan perhiasan emas dan jam tangan senilai total Rp33 juta setelah diperdaya pelaku yang menjanjikan usaha sembako dan ritual "membuka aura".
Pelaku berinisial AF (48) kini telah diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
"Pelaku berinisial AF (48) ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (10/6)," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Rihold menjelaskan, kasus bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6/2026). Saat itu, AF menawarkan bantuan sembako dan bahkan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa tawaran yang lebih menggiurkan. AF menjanjikan pekerjaan dalam usaha sembako dengan gaji Rp3 juta per bulan ditambah komisi.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut," ujar Rihold.
Korban yang percaya kemudian mengikuti arahan pelaku. Dalam proses ritual tersebut, TW diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, mulai dari kalung, cincin, hingga gelang dengan total berat sekitar 12 gram.
Perhiasan itu lalu dimasukkan ke dalam sebuah mangkuk sebagai bagian dari ritual.
"Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur," beber Rihold.
Tak hanya emas, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss. Total kerugian yang dialami lansia tersebut mencapai sekitar Rp33 juta.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku.
"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Rachmad Wibowo.
Saat ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, dan pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, AF mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban. Namun, hasil penjualan itu jauh di bawah nilai kerugian yang dialami korban.
"Pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp8,7 juta," katanya.
Kekinian AF telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Jo 492 KUHP. (Antara)