KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur tertawa saat ditanya soal dugaan keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar yang diperoleh dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar yang diperoleh PT Makassar Toraja dalam kasus korupsi kuota haji.
  • Pemeriksaan Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, dilakukan di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.
  • Tersangka diduga menyuap pejabat Kementerian Agama demi mendapatkan tambahan kuota haji khusus melebihi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) senilai Rp27,8 miliar yang diperoleh PT Makassar Toraja (Maktour) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi pada Kamis (18/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menggali informasi mengenai dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pengisian kuota haji tambahan.

"Ya soal illegal gain ini kondisinya di lapangan berbeda-beda karena memang setiap PIHK dalam melakukan pengisian kuota atau penjualan kuota ibadah haji dari kuota tambahan juga dihargai berbeda-beda. Hal itu sangat bergantung pada fasilitas yang disediakan oleh para PIHK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Usai menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya, Fuad memilih irit bicara saat ditanya mengenai dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh perusahaannya.

"Hahaha. Ya nanti aja ya," ujar Fuad sambil tertawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Fuad juga enggan menanggapi status Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dugaan pengaturan kuota haji khusus

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa Ismail Adham bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, serta Fuad Hasan Masyhur diduga pernah bertemu dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

baca juga

Pertemuan tersebut diduga bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesnya, pembagian kuota haji reguler dan haji khusus diduga menggunakan skema 50:50. Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Melalui skema tersebut, perusahaan-perusahaan terkait memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Menurut KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex, kemudian 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, serta 10.000 dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," kata Taufik pada Rabu (8/6/2026).

Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ (Yaqut) selaku Menteri Agama pada saat itu," tegas Taufik.

Sejumlah tersangka telah ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.

"Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Terkini

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×