- Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, atas dugaan pencemaran nama baik.
- Joko Widodo menyatakan akan menghadiri persidangan dan siap membawa ijazah asli untuk membuktikan kebenaran di depan pengadilan.
- Kuasa hukum, Refly Harun, memprotes keras prosedur penangkapan mendadak yang dilakukan kepolisian terhadap kedua kliennya di Jakarta tersebut.
Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penangkapan dua figur publik ini berkaitan dengan laporan dugaan kasus yang menyeret nama mantan kepala negara tersebut ke ranah hukum.
“Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Ia mengatakan terkait kasus tersebut akan diputuskan melalui sidang di pengadilan.
Menurutnya, mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara ini tanpa terkecuali.
“Nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Terkait dengan sidang kasus tersebut, ia berencana akan hadir langsung di pengadilan.
Kehadiran Jokowi di persidangan nantinya diharapkan dapat memperjelas duduk perkara yang selama ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan ruang publik.
“Iya hadir, akan hadir,” katanya.
Jika diminta oleh pengadilan, ia juga memastikan akan membawa beberapa bukti yang dibutuhkan termasuk ijazah asli pendidikannya.
“Iya, sesuai dengan yang saya sampaikan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut.
Refly menilai prosedur yang dilakukan kepolisian terhadap kliennya terkesan sangat mendadak.
Refly menilai tindakan kepolisian itu tidak profesional mengingat perkara yang menjerat kedua kliennya berada di wilayah abu-abu (grey area) hukum, yakni terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang sifatnya masih diperdebatkan.
"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jumat.
Menurut dia, penahanan dalam perkara pidana umum, seperti kasus pembunuhan atau korupsi sangat masuk akal untuk dilakukan.
Namun, untuk kasus yang dihadapi oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, proses hukumnya saat ini justru masih dalam tahap pembuktian materiil yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
"Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu," tegas Refly.
Pakar hukum tata negara itu juga menyayangkan momentum penangkapan yang dinilai tidak patut secara etika akademis.
Refly mengungkapkan Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari tepat menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya di sebuah institusi pendidikan.
"Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," ungkap Refly.
Sementara itu, proses penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo disebutnya terjadi pada dini hari setelah yang bersangkutan menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik saat Roy Suryo baru saja menyelesaikan aktivitas ibadahnya.
Refly mengatakan penangkapan itu dilakukan secara mendadak saat Roy Suryo baru saja menyelesaikan ibadah shalat subuh.
Kondisi ini membuat kliennya tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan diri secara layak sebelum dibawa oleh petugas kepolisian.
"Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro. Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," tutur Refly.
Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini memicu reaksi beragam dari para pendukung maupun kritikus di Jakarta dan kota besar lainnya.
Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menjelaskan dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara yang dituduhkan.
Kasus dugaan ijazah palsu ini memang telah lama menjadi polemik yang membelah opini publik. Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi babak baru dalam perseteruan hukum yang melibatkan klaim-klaim mengenai latar belakang pendidikan formal mantan Presiden Jokowi selama masa jabatannya hingga masa purnatugas.