Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Muhamad Yasir

Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
Suasana sidang putusan kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istrinya di Pengadilan Negeri Mataran, NTB, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Dhimas B.P.
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Mataram memvonis Brigadir Rizka Sintiani 10 tahun penjara atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
  • Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban di rumah mereka pada Agustus 2025 lalu.
  • Putusan didasarkan pada keterangan saksi anak, hasil forensik, serta upaya terdakwa dalam menghalangi proses penyidikan kasus tersebut.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata I Putu Suyoga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Brigadir Rizka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Nomor 38 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Briptu Rizka dan Brigadir Esco [Ist]
Briptu Rizka dan Brigadir Esco [Ist]

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Peristiwa itu terjadi di rumah yang ditempati terdakwa bersama korban dan kedua anak mereka pada Agustus 2025.

Hakim menilai kesimpulan tersebut didukung oleh sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan. Salah satunya keterangan saksi anak yang melihat langsung tindakan terdakwa terhadap korban.

Keterangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan ahli digital forensik terhadap percakapan WhatsApp korban dan terdakwa, hasil autopsi forensik, tes kejujuran, serta pemeriksaan psikolog.

Majelis hakim juga menyoroti adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti oleh terdakwa. Di antaranya terkait gunting yang diduga digunakan dalam penganiayaan terhadap korban.

Selain itu, hakim menyebut bekas jeratan pada leher korban bukan penyebab kematian. Berdasarkan keterangan ahli autopsi forensik, tanda tersebut merupakan post mortem atau muncul setelah korban meninggal dunia.

baca juga

Majelis menilai keberadaan bekas jeratan itu merupakan bagian dari upaya mengalihkan peristiwa yang sebenarnya.

"Begitu juga dengan kode pembuka handphone korban, terdakwa kepada penyidik memberikan kode salah dan ini menjadi bagian dari upaya terdakwa menghalangi penyidikan," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Brigadir Rizka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Terkini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:27 WIB