Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Muhamad Yasir

Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
Suasana sidang putusan kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istrinya di Pengadilan Negeri Mataran, NTB, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Dhimas B.P.
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Mataram memvonis Brigadir Rizka Sintiani 10 tahun penjara atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
  • Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban di rumah mereka pada Agustus 2025 lalu.
  • Putusan didasarkan pada keterangan saksi anak, hasil forensik, serta upaya terdakwa dalam menghalangi proses penyidikan kasus tersebut.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata I Putu Suyoga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Brigadir Rizka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Nomor 38 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Briptu Rizka dan Brigadir Esco [Ist]
Briptu Rizka dan Brigadir Esco [Ist]

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Peristiwa itu terjadi di rumah yang ditempati terdakwa bersama korban dan kedua anak mereka pada Agustus 2025.

Hakim menilai kesimpulan tersebut didukung oleh sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan. Salah satunya keterangan saksi anak yang melihat langsung tindakan terdakwa terhadap korban.

Keterangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan ahli digital forensik terhadap percakapan WhatsApp korban dan terdakwa, hasil autopsi forensik, tes kejujuran, serta pemeriksaan psikolog.

Majelis hakim juga menyoroti adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti oleh terdakwa. Di antaranya terkait gunting yang diduga digunakan dalam penganiayaan terhadap korban.

Selain itu, hakim menyebut bekas jeratan pada leher korban bukan penyebab kematian. Berdasarkan keterangan ahli autopsi forensik, tanda tersebut merupakan post mortem atau muncul setelah korban meninggal dunia.

baca juga

Majelis menilai keberadaan bekas jeratan itu merupakan bagian dari upaya mengalihkan peristiwa yang sebenarnya.

"Begitu juga dengan kode pembuka handphone korban, terdakwa kepada penyidik memberikan kode salah dan ini menjadi bagian dari upaya terdakwa menghalangi penyidikan," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Brigadir Rizka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Terkini

Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga

Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 19:22 WIB

5 Fakta Bensin Batubara: Realistis atau Mimpi Belaka?

5 Fakta Bensin Batubara: Realistis atau Mimpi Belaka?

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 19:20 WIB

JPO Stasiun JIS Ditutup Selama Konser The Weeknd, Ini Jalur Akses Alternatifnya

JPO Stasiun JIS Ditutup Selama Konser The Weeknd, Ini Jalur Akses Alternatifnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:19 WIB

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, BI: Tetap Bisa Buat Bayar

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, BI: Tetap Bisa Buat Bayar

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:11 WIB

Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta

Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:09 WIB

Bangun Ekonomi Tak Cukup Infrastruktur, Kualitas SDM Jadi Penentu

Bangun Ekonomi Tak Cukup Infrastruktur, Kualitas SDM Jadi Penentu

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:08 WIB

Side Hustle Kini Jadi Tren: Solusi Finansial atau Malah Bikin Kewalahan?

Side Hustle Kini Jadi Tren: Solusi Finansial atau Malah Bikin Kewalahan?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:05 WIB

RUU SDI Bakal Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Jadi Orkestrator Tata Kelola Data Nasional

RUU SDI Bakal Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Jadi Orkestrator Tata Kelola Data Nasional

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:04 WIB

Manufaktur Kembali Jadi Motor Ekonomi, Tapi Pengusaha Masih Tahan Investasi

Manufaktur Kembali Jadi Motor Ekonomi, Tapi Pengusaha Masih Tahan Investasi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

Sekolah Gratis Hanya untuk SPP? Ini Penjelasan Lengkap Mendikdasmen Soal Seragam dan Ekskul

Sekolah Gratis Hanya untuk SPP? Ini Penjelasan Lengkap Mendikdasmen Soal Seragam dan Ekskul

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

×