- AMMSI mendukung Badan Gizi Nasional menghentikan sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah tahun 2026.
- Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran negara, memperkuat tata kelola program, serta memastikan operasional SPPG berjalan tertib.
- AMMSI menolak operasional dapur ilegal di luar mekanisme resmi untuk mencegah pemborosan anggaran dan menjaga akuntabilitas program nasional.
Suara.com - Asosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) mendukung kebijakan penghentian sementara pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Organisasi tersebut menilai langkah yang diambil Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bentuk pengendalian yang rasional sekaligus sejalan dengan prinsip efisiensi belanja negara.
Ketua Umum AMMSI Rizky Herdianto mengatakan kebijakan tersebut juga memberikan kepastian mengenai mekanisme operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai kebutuhan layanan.
"Kami memandang kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dalam rangka memperkuat tata kelola program, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara," kata Rizky dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, penghentian sementara distribusi MBG selama libur sekolah memastikan setiap anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
AMMSI juga menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada periode libur sekolah dalam rangka penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Selain mendukung kebijakan tersebut, AMMSI menilai penguatan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas SPPG selama masa libur sekolah menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran maupun penggunaan fasilitas negara di luar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Di sisi lain, AMMSI mengaku memberi perhatian serius terhadap potensi munculnya praktik yang dinilai dapat mencederai semangat efisiensi dan akuntabilitas program.
Rizky menegaskan pihaknya menolak keberadaan dapur-dapur baru yang beroperasi di luar mekanisme resmi, terutama dapur yang didaftarkan melalui praktik jual beli titik saat portal pendaftaran resmi telah ditutup.
"Untuk itu, kami menegaskan menolak dengan keras apabila dapur-dapur baru yang bermunculan di luar mekanisme resmi, terutama dapur-dapur yang didaftarkan dari proses jual beli titik yang melanggar hukum padahal portal pendaftaran resmi sudah lama ditutup, tetap dipaksakan beroperasi," ujarnya.
![Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/16/80348-mbg-makan-bergizi-gratis-ilustrasi-mbg.jpg)
Menurut Rizky, praktik tersebut berpotensi menimbulkan surplus dapur yang pada akhirnya berdampak pada pemborosan keuangan negara.
"Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan penyimpangan, merusak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, pemborosan APBN, serta mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis nasional ini," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMMSI Luqman Hakim mendorong BGN, aparat pengawas internal pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melakukan efisiensi anggaran dengan menutup dapur-dapur yang dipaksakan beroperasi di wilayah yang telah melebihi kuota.
Menurut dia, langkah tersebut juga diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan dari pihak-pihak yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum.
Luqman menegaskan AMMSI akan terus mengawal pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Efisiensi anggaran harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik ilegal, termasuk keberadaan dapur yang beroperasi di luar mekanisme resmi," ujar Luqman.