- KPK mengajukan penambahan anggaran tahun 2027 menjadi Rp989 miliar kepada DPR RI untuk memenuhi kebutuhan riil organisasi.
- Pengajuan anggaran didasarkan pada komitmen KPK dalam mengelola dana negara secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
- KPK menunjukkan kinerja efektivitas melalui realisasi anggaran tinggi, penyelamatan keuangan negara, serta perolehan opini WTP dari BPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa permintaan anggaran tambahan 2027 menjadi Rp 989 miliar diajukan kepada DPR RI untuk kebutuhan riil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
“Setiap kebutuhan anggaran yang diajukan tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, KPK juga turut menerapkan integrasi tata kelola anggaran dari hulu hingga hilir.
Budi menjelaskan proses perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban, dilaksanakan secara inline dan saling terhubung dalam satu siklus manajemen kinerja.
Budi juga memastikan setiap program yang direncanakan memiliki target yang jelas, indikator yang terukur, serta evaluasi berkala untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran bagi penguatan upaya pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, maupun monitoring pemberantasan korupsi.
“KPK berkomitmen memastikan bahwa setiap program yang dibiayai melalui APBN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan integritas tata kelola pemerintahan serta penyelamatan keuangan negara,” tegas Budi.
Dia juga menyebut bahwa komitmen terhadap efektivitas penggunaan anggaran tercermin dari tingkat realisasi dan penyerapan anggaran KPK dalam tiga tahun terakhir.
“99,23 persen (Rp1,3 triliun) pada 2023; 98,53 persen (Rp,1,35 triliun) pada 2024; dan 98,98 persen (Rp1,38 triliun) pada 2025,” ujar Budi.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa KPK juga berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp114,8 triliun pada 2023; Rp68,1 triliun pada 2024; dan Rp1,53 triliun pada 2025.
Tak hanya itu, kata Budi, KPK juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menunjukkan tren positif.
“Pada 2023, PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp398,7 miliar, meningkat menjadi Rp475,2 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp549 miliar pada 2025. Khusus pada 2025, KPK bahkan mencatatkan capaian signifikan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme lelang barang rampasan negara yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp109 miliar (tertinggi dalam 5 tahun terakhir),” tutur Budi.
Capaian tersebut dinilai telah menunjukkan bahwa anggaran yang diberikan negara dimanfaatkan oleh KPK secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, monitoring, serta pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana korupsi.
KPK juga disebut memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara.
“Selain aspek serapan anggaran, KPK juga terus menjaga kualitas tata kelola keuangan negara. Selama enam tahun berturut-turut (2019-2024), KPK berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan,” papar Budi.