KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
  • Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak penyidik KPK.
  • KPK menahan Yaqut beserta tersangka lain karena diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjeratnya pada hari ini.

Pada pemeriksaan hari ini, Yaqut yang telah menjadi tahanan tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya.

"Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait perbuatan melawan hukum tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut yang dibawa menggunakan mobil tahanan dari rutan KPK hanya menyampaikan salam.

"Assalamualaikum," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

baca juga

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:10 WIB

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

Terkini

Mesin Cuci Panasonic untuk Kebutuhan Keluarga Modern

Mesin Cuci Panasonic untuk Kebutuhan Keluarga Modern

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:29 WIB

Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali

Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 14:26 WIB

Jokowi Sambangi Tenda Pengungsi Gempa Palue, Ini Respon Bupati Juventus

Jokowi Sambangi Tenda Pengungsi Gempa Palue, Ini Respon Bupati Juventus

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 14:23 WIB

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:22 WIB

Ijazah dan Sertifikat Tak Lagi Cukup? Ini Skill yang Makin Dibutuhkan Dunia Kerja

Ijazah dan Sertifikat Tak Lagi Cukup? Ini Skill yang Makin Dibutuhkan Dunia Kerja

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:19 WIB

118 Gempa Guncang Bandung, BMKG Temukan Area Sumber Seismik Baru yang Belum Terpetakan

118 Gempa Guncang Bandung, BMKG Temukan Area Sumber Seismik Baru yang Belum Terpetakan

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:19 WIB

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2026: Sinyal Kuat Ekonomi Grassroot Masuk Zona Hijau

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2026: Sinyal Kuat Ekonomi Grassroot Masuk Zona Hijau

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 14:19 WIB

Bukan Sekadar Penampilan, Gaya Hidup Cantik dan Sehat Perlu Dibangun secara Holistik

Bukan Sekadar Penampilan, Gaya Hidup Cantik dan Sehat Perlu Dibangun secara Holistik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:18 WIB

Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!

Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 14:17 WIB

Target Rampung Agustus 2028, LRT ManggaraiDukuh Atas Dikebut Mulai Januari 2027

Target Rampung Agustus 2028, LRT ManggaraiDukuh Atas Dikebut Mulai Januari 2027

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:15 WIB

×