Suara.com - Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung Program 3 Juta Rumah. Penandatanganan SKB dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual.
SKB tersebut menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kehadiran aturan bersama ini diharapkan mampu mempercepat implementasi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto di seluruh daerah.
Menurut Tito, sejak awal pemerintahan, Kemendagri bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendukung keterjangkauan harga rumah bagi MBR. Salah satunya melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” kata Tito saat memimpin rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan penandatanganan SKB tersebut.
Melalui SKB tersebut, pemerintah daerah juga mendapatkan kepastian regulasi dalam menjalankan berbagai kebijakan pendukung Program 3 Juta Rumah. Selain memperluas akses masyarakat terhadap rumah terjangkau, Pemda didorong untuk berperan aktif mengurangi backlog perumahan yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah.
Kemudahan yang diberikan tidak hanya berupa perluasan definisi MBR berdasarkan zonasi wilayah, tetapi juga memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB meski membeli rumah di daerah yang berbeda dengan domisili pada KTP elektroniknya.
Tito menilai keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut. Selain membantu masyarakat memperoleh hunian layak, pembangunan kawasan perumahan baru juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.
“Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Pemerintah berharap dengan adanya SKB ini koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat sehingga pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan hunian layak. ***