Tim Hukum Sudewo Minta Hakim Uji Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa

Galih Prasetyo

Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:10 WIB
Tim Hukum Sudewo Minta Hakim Uji Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo menyapa pendukungnya dari dalam mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]
baca 10 detik
  • Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, mengajukan nota perlawanan atas surat dakwaan jaksa pada Sabtu, 20 Juni.
  • Perlawanan tersebut fokus menguji legalitas penggabungan perkara korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa dalam satu dakwaan.
  • Pengujian ini bertujuan memastikan penerapan Pasal 72 KUHAP Baru sesuai prinsip hukum acara sebelum memasuki pokok perkara.

Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa langkah perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa merupakan hak hukum yang sah dan dijamin dalam KUHAP Baru. Hal ini disampaikan menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa.

Ketua tim penasihat hukum, Yupen Hadi, mengatakan Nota Perlawanan yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara. Fokusnya semata-mata untuk menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

“Perlawanan ini tidak membahas apakah terdakwa bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana,” ujar Yupen, Sabtu (20/6).

Menurutnya, salah satu poin krusial adalah penggabungan dua perkara berbeda dalam satu dakwaan, yakni dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. Ia menilai langkah tersebut perlu diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim.

Yupen menjelaskan, penggabungan itu merupakan implementasi awal Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena tergolong ketentuan baru, pengujiannya dinilai penting untuk memastikan kesesuaian dengan syarat hukum acara.

“Nota Perlawanan ini khusus menguji desain surat dakwaan, terutama terkait penggabungan dua peristiwa hukum yang belum tentu dapat diperiksa dalam satu dakwaan yang sama,” katanya.

Ia menambahkan, Pasal 72 memang membuka ruang penggabungan perkara, namun harus memenuhi syarat seperti adanya keterkaitan erat antarperkara. Tanpa itu, penggabungan dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum acara.

“Pertanyaan hukumnya bukan soal substansi, tapi apakah syarat penggabungan sudah terpenuhi. Itu yang kami minta diuji,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yupen menilai pengujian ini merupakan bagian dari prinsip due process of law. Tujuannya untuk memastikan terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, dan lengkap.

“Jika ada persoalan dalam konstruksi dakwaan, hukum memberi hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan agar tidak terjadi kekeliruan sejak awal,” ujarnya.

Sidang perlawanan yang dijadwalkan berlangsung Senin mendatang dinilai menjadi tahap krusial. Perkara ini berpotensi menjadi rujukan awal dalam penerapan Pasal 72 KUHAP Baru terkait penggabungan perkara dalam satu dakwaan.

“Yang kami minta sederhana, hakim menguji dulu apakah penggabungan ini sesuai undang-undang. Setelah itu, baru masuk ke pokok perkara,” kata Yupen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

Foto | Senin, 15 Juni 2026 | 17:54 WIB

Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot

Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:44 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:28 WIB

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB