- Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa selama periode 2025–2026.
- Jaksa mengungkapkan tiga kepala desa terlibat mengumpulkan setoran dari para calon perangkat desa untuk diserahkan kepada Sudewo.
- Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian saat menjabat anggota DPR.
Suara.com - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2025 hingga 2026.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proses pengisian perangkat desa. Para calon perangkat desa disebut diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh jabatan.
Jaksa mengungkapkan, terdapat tiga kepala desa yang turut diadili dalam perkara ini karena berperan mengumpulkan setoran dari para calon perangkat desa.
Ketiganya adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Menurut jaksa, para calon perangkat desa diminta menyerahkan uang dengan nominal berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Selain itu, terdapat 15 calon perangkat desa yang disebut telah menyetorkan uang dengan nilai antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.
"Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo," kata Joko saat membacakan dakwaan.
![Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/20/91812-bupati-pati-sudewo-diperiksa-kpk-sudewo.jpg)
Dari praktik tersebut, Sudewo diduga menerima total Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya terkait dugaan jual-beli jabatan perangkat desa, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo disebut menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Usai mendengarkan dakwaan, Sudewo menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. (Antara)