Suara.com - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah Roy resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat dibawa menuju RS Polri, Roy Suryo terlihat tidak mengenakan rompi tahanan oranye seperti yang umumnya dikenakan para tahanan. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa kliennya menolak mengenakan rompi tersebut karena masih berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Berbeda dengan Roy Suryo, dr Tifa tampak mengenakan rompi oranye.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga mendapatkan kabar bahwa dr Tifa turut ditangkap.