Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri

Bangun Santoso

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:10 WIB
Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri
Analis politik, Boni Hargens. [Ist]
baca 10 detik
  • Analis politik Boni Hargens mendukung keterlibatan personel Polri dalam jabatan sipil melalui revisi UU Polri Pasal 28A.
  • Penempatan Polri di instansi sipil harus berbasis kompetensi, bersifat non-paksaan, dan didasarkan pada permintaan lembaga terkait.
  • Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan fungsi kepolisian.

"Konteks tersebut mencakup dua dimensi utama, pertama, kebutuhan untuk menyukseskan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran dan kedua, keharusan untuk menghadapi implikasi kompleks dari gejolak ekonomi dan politik pada tataran global yang turut berdampak terhadap situasi domestik Indonesia," jelas dia.

Dalam kerangka berpikir tersebut, Boni berpandangan bahwa skeptisisme terhadap Polri maupun terhadap institusi-institusi lainnya sudah tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.

Dia berargumen bahwa seluruh elemen bangsa pada saat ini telah memahami esensi demokrasi sipil dan menyadari betapa pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap institusi yang ada dalam sistem politik Indonesia.

Lebih lanjut, Boni Hargens mengaku bahwa polemik mengenai Pasal 28A UU Polri Hasil Revisi mencerminkan tegangan fundamental antara dua perspektif yang sama-sama memiliki landasan argumentatif.

Di satu sisi, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil mengemukakan keberatan berbasis konstitusi yang mengacu pada instrumen hukum tertinggi, yakni Ketetapan MPR dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Di sisi lain, para pendukung revisi berargumen bahwa penempatan berbasis kompetensi dan permintaan merupakan bentuk pragmatisme kelembagaan yang tidak serta-merta mengancam tatanan demokrasi," katanya lagi.

Boni menyadari, ada pertanyaan krusial yang belum terjawab secara tuntas dari perspektif hukum tata negara, yakni apakah mekanisme 'diskresi permintaan' yang termaktub dalam Pasal 28A UU Polri memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mencegah penyimpangan.

Termasuk, apakah ketentuan tersebut telah diharmonisasi secara memadai dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menjadi salah satu rujukan utama pihak yang menolak. Menurut Boni, kedua pertanyaan ini memerlukan kajian mendalam yang melampaui sekadar perdebatan politik.

"Saya menyarankan kalau Koalisi Masyarakat Sipil memiliki pandangan yang berbeda, mereka bisa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28A ke Mahkamah Konstitusi. Hal lain yang Koalisi bisa lakukan adalah memastikan mekanisme transparansi dan akuntabilitas penempatan personel Polri di jabatan sipil perlu dirancang secara cermat untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan politisasi institusi," pungkas Boni Hargens.

baca juga

Diketahui, Pasal 28A UU Polri baru (UU Polri Hasil Revisi) menjadi titik sentral perdebatan. Pasal ini membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan.

Ketentuan semacam ini merupakan hal baru dalam lanskap hukum ketatanegaraan Indonesia dan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas-batas kewenangan institusi kepolisian dalam domain pemerintahan sipil.

"Rumusan Pasal 28A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas," tegas Muhammad Isnur, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Penolakan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Koalisi berpendapat bahwa ketentuan penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil secara efektif memberikan legitimasi terhadap praktik rangkap jabatan yang selama ini tidak diperbolehkan, tanpa mensyaratkan pengunduran diri dari dinas kepolisian yang aktif.

Menurut koalisi, ketentuan ini bertentangan secara langsung dengan Ketetapan MPR yang selama ini menjadi landasan normatif pemisahan fungsi militer/kepolisian dari ranah sipil, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Mekanisme "diskresi permintaan" yang digunakan dalam rumusan pasal tersebut dinilai tidak memiliki parameter yang cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan potensi politisasi institusi kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli

Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:59 WIB

Terkini

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa

Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:24 WIB

26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat

26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

×