Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri

Bangun Santoso

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:10 WIB
Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri
Analis politik, Boni Hargens. [Ist]
baca 10 detik
  • Analis politik Boni Hargens mendukung keterlibatan personel Polri dalam jabatan sipil melalui revisi UU Polri Pasal 28A.
  • Penempatan Polri di instansi sipil harus berbasis kompetensi, bersifat non-paksaan, dan didasarkan pada permintaan lembaga terkait.
  • Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan fungsi kepolisian.

Suara.com - Analis politik senior Boni Hargens mengajak publik menghilangkan prasangka buruk terhadap Polri yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di lingkungan instansi pemerintah dan kementerian terkait.

Ketentuan ini secara khusus menyasar posisi-posisi yang dinilai membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian, baik dari aspek kompetensi teknis maupun kelembagaan.

Hal tersebut disampaikan Boni Hargens merespons gelombang penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atas hasil revisi UU Polri khususnya Pasal 28A yang membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan.

Boni Hargens menawarkan perspektif yang berbeda dari Koalisi Masyarakat Sipil.

"Kalau memang personil polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil adalah keniscayaan yang wajar dan sah. Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Boni Hargens menegaskan kepercayaannya terhadap komitmen Polri dalam membenahi kinerja dan budaya institusi kepolisian, terutama dalam menjalankan tugas-tugas fungsionalnya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Boni secara khusus merujuk pada pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa ketentuan pelibatan Polri dalam jabatan aparatur sipil negara tidak bersifat memaksa, melainkan sepenuhnya berbasiskan kebutuhan nyata dan permintaan konkret dari lembaga atau kementerian yang bersangkutan.

"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," kata Boni.

Boni Hargens menilai terdapat tiga syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan Polri menduduki jabatan sipil.

baca juga

Pertama, adanya kompetensi teknis. Boni Hargens menilai penempatan berbasis kompetensi wajar dan sah apabila personel Polri memang memiliki keahlian yang relevan untuk posisi tertentu dalam lingkungan sipil.

"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," ujar Boni.

Syarat ketiga, penerapan ketentuan tersebut dilakukan dalam konteks tanggung jawab sipil.

"Polri sebagai bagian integral masyarakat sipil dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata," tutur dia.

Konsolidasi Kebangsaan

Boni Hargens memperluas argumennya ke dalam konteks geopolitik dan ekonomi yang lebih luas. Dia menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi menyeluruh dari seluruh komponen bangsa.

"Konteks tersebut mencakup dua dimensi utama, pertama, kebutuhan untuk menyukseskan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran dan kedua, keharusan untuk menghadapi implikasi kompleks dari gejolak ekonomi dan politik pada tataran global yang turut berdampak terhadap situasi domestik Indonesia," jelas dia.

Dalam kerangka berpikir tersebut, Boni berpandangan bahwa skeptisisme terhadap Polri maupun terhadap institusi-institusi lainnya sudah tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.

Dia berargumen bahwa seluruh elemen bangsa pada saat ini telah memahami esensi demokrasi sipil dan menyadari betapa pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap institusi yang ada dalam sistem politik Indonesia.

Lebih lanjut, Boni Hargens mengaku bahwa polemik mengenai Pasal 28A UU Polri Hasil Revisi mencerminkan tegangan fundamental antara dua perspektif yang sama-sama memiliki landasan argumentatif.

Di satu sisi, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil mengemukakan keberatan berbasis konstitusi yang mengacu pada instrumen hukum tertinggi, yakni Ketetapan MPR dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Di sisi lain, para pendukung revisi berargumen bahwa penempatan berbasis kompetensi dan permintaan merupakan bentuk pragmatisme kelembagaan yang tidak serta-merta mengancam tatanan demokrasi," katanya lagi.

Boni menyadari, ada pertanyaan krusial yang belum terjawab secara tuntas dari perspektif hukum tata negara, yakni apakah mekanisme 'diskresi permintaan' yang termaktub dalam Pasal 28A UU Polri memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mencegah penyimpangan.

Termasuk, apakah ketentuan tersebut telah diharmonisasi secara memadai dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menjadi salah satu rujukan utama pihak yang menolak. Menurut Boni, kedua pertanyaan ini memerlukan kajian mendalam yang melampaui sekadar perdebatan politik.

"Saya menyarankan kalau Koalisi Masyarakat Sipil memiliki pandangan yang berbeda, mereka bisa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28A ke Mahkamah Konstitusi. Hal lain yang Koalisi bisa lakukan adalah memastikan mekanisme transparansi dan akuntabilitas penempatan personel Polri di jabatan sipil perlu dirancang secara cermat untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan politisasi institusi," pungkas Boni Hargens.

Diketahui, Pasal 28A UU Polri baru (UU Polri Hasil Revisi) menjadi titik sentral perdebatan. Pasal ini membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan.

Ketentuan semacam ini merupakan hal baru dalam lanskap hukum ketatanegaraan Indonesia dan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas-batas kewenangan institusi kepolisian dalam domain pemerintahan sipil.

"Rumusan Pasal 28A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas," tegas Muhammad Isnur, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Penolakan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Koalisi berpendapat bahwa ketentuan penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil secara efektif memberikan legitimasi terhadap praktik rangkap jabatan yang selama ini tidak diperbolehkan, tanpa mensyaratkan pengunduran diri dari dinas kepolisian yang aktif.

Menurut koalisi, ketentuan ini bertentangan secara langsung dengan Ketetapan MPR yang selama ini menjadi landasan normatif pemisahan fungsi militer/kepolisian dari ranah sipil, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Mekanisme "diskresi permintaan" yang digunakan dalam rumusan pasal tersebut dinilai tidak memiliki parameter yang cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan potensi politisasi institusi kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli

Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:59 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×