- Sudinhub Jakarta Timur meminta maaf atas penertiban parkir liar terhadap pengemudi ojol bernama Sulis di kawasan Jatinegara.
- Petugas menindak motor yang parkir di trotoar pada Rabu (17/6/2026) demi menegakkan aturan lalu lintas resmi.
- Sulis telah mengakui kesalahannya dan mengambil kembali kendaraannya tanpa dikenakan biaya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
Suara.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan kesalahpahaman yang muncul di masyarakat terkait penertiban parkir liar yang melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Sebelumnya, petugas Sudinhub Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di kawasan Jatinegara pada Rabu (17/6/2026). Dalam operasi tersebut, sebuah sepeda motor milik pengemudi ojol diangkut menggunakan mobil derek.
Peristiwa itu sempat menjadi perhatian publik setelah pengemudi ojol tersebut memohon kepada petugas agar motornya tidak diangkut karena menjadi satu-satunya sumber mata pencahariannya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak bersama jajaran mendatangi kediaman pengemudi ojol bernama Sulis Agung Wibowo. Pertemuan itu dilakukan untuk memberikan penjelasan langsung mengenai kronologi kejadian sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
"Kami memohon maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat. Pertemuan ini kami lakukan untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya sekaligus menyampaikan langsung kepada Pak Sulis bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelaksanaan penertiban ke depan dapat berjalan lebih baik lagi," ujar Harlem dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Harlem menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar dan bukan di lokasi parkir resmi.
Saat proses pengangkutan berlangsung, Sulis datang menemui petugas. Namun karena sepeda motor telah dimuat ke kendaraan angkut dan demi menjaga keselamatan petugas maupun pengguna jalan lainnya, Sulis diarahkan untuk mengikuti petugas ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
Di kantor tersebut, Sulis mengakui kesalahannya karena melanggar aturan parkir dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Setelah proses administrasi selesai, sepeda motornya langsung dikembalikan tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, Sulis juga membenarkan bahwa kendaraannya tidak ditahan dan dapat diambil kembali pada hari yang sama setelah menyelesaikan proses di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
"Saya mengakui salah karena parkir tidak pada tempatnya. Saya ikut ke kantor Sudinhub Jakarta Timur, menandatangani surat pernyataan, dan motor saya langsung bisa dibawa pulang pada hari itu juga tanpa biaya apa pun. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Sulis.