- Pemprov DKI Jakarta tidak mengenakan pajak daerah pada lapangan golf Senayan Avenue karena tidak termasuk objek pajak hiburan.
- Pakar kebijakan publik mendesak audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset negara milik Otto Hasibuan guna menjamin transparansi fiskal.
- Audit diharapkan memastikan kontribusi ekonomi lahan di kawasan Senayan yang bernilai tinggi telah sebanding bagi kepentingan negara.
Suara.com - Lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club menjadi sorotan setelah dipastikan tidak dikenakan pajak daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Status tersebut memicu dorongan evaluasi dari kalangan akademisi terkait kontribusi aset negara di kawasan premium tersebut.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kondisi ini layak dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kawasan Senayan memiliki nilai ekonomi tinggi dan merupakan aset milik negara yang harus memberikan manfaat optimal.
“Kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia. Karena itu, lapangan golf di kawasan tersebut berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Achmad juga mendorong dilakukan audit terhadap pengelolaan dan kewajiban fiskal lapangan golf milik Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Otto Hasibuan. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Audit perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status perizinan, hingga kesesuaian tata ruang,” tegasnya.
Menurutnya, audit tidak semata mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh aset negara memberikan nilai maksimal. Ia menekankan pentingnya pengawasan terutama jika pengelolaan melibatkan pejabat publik.
“Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi pemiliknya, yaitu negara dan rakyat,” tambahnya.
Achmad menilai publik berhak mengetahui sejauh mana kontribusi ekonomi dari pemanfaatan lahan tersebut. Ia mempertanyakan apakah nilai yang diterima negara sebanding dengan nilai lahan di kawasan Senayan yang terus meningkat.
“Publik berhak mengetahui apakah nilai yang diterima negara sudah sebanding dengan nilai ekonomi lahannya,” ujarnya.
Sementara itu, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa lapangan golf tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf bukan kategori hiburan.
“Berdasarkan regulasi, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT, sehingga tidak dikenakan pajak daerah,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.
Namun demikian, layanan lapangan golf tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki data terkait penerimaan pajak maupun laporan omzet usaha tersebut.
Lapangan golf ini diketahui dimiliki Otto Hasibuan melalui entitas Ottolima. Nama tersebut, menurut Otto, terinspirasi dari angka lima yang memiliki makna khusus dalam kehidupannya.
“Saya lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi semuanya nomor lima, makanya dibuat Ottolima,” kata Otto.
Perdebatan terkait status pajak ini dinilai tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga menyangkut transparansi dan optimalisasi aset negara. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan aset publik.