- Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban berinisial YTR di Bandung.
- Korban diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh pelaku T yang kini sedang dicari polisi.
- Kementerian PPPA memberikan pendampingan hukum, medis, dan psikologis untuk mendukung proses pemulihan trauma serta kesehatan korban.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban diduga mengalami penyiksaan selama sekitar tiga tahun oleh seorang pria berinisial T (30), yang hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Arifah mengatakan kondisi YTR saat ditemukan sangat memprihatinkan. Korban mengalami sejumlah luka fisik serius, mulai dari cedera di bagian kepala dan wajah, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, hingga gangguan pada kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang," ujar Arifah kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, YTR sempat tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga hidup bersama pelaku tanpa ikatan pernikahan, berpindah-pindah tempat tinggal, serta terputus dari komunikasi dengan keluarga maupun akses bantuan dari pihak luar.
Selama itu pula, korban diduga berulang kali mengalami kekerasan fisik, mulai dari pemukulan hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Arifah menegaskan pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan hukum, tetapi juga memastikan proses pemulihan korban berjalan secara menyeluruh.
Saat ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban. Pendampingan hukum juga dilakukan bersama keluarga yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
Selain perawatan medis, YTR dijadwalkan menjalani asesmen lanjutan, konseling, serta pemeriksaan psikologis untuk membantu memulihkan trauma akibat kekerasan yang diduga dialaminya selama bertahun-tahun.
Kementerian PPPA juga akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat kembali menjadi sistem dukungan utama selama proses pemulihan berlangsung.
Arifah berharap kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam relasi personal dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 atau kanal pengaduan perlindungan perempuan dan anak yang tersedia di masing-masing daerah.