KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 22 Juni 2026 | 18:14 WIB
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB melaporkan dugaan korupsi pembangunan pemukiman Mandalika oleh ITDC ke KPK, Senin (22/6/2026).
  • Pelapor menduga ITDC dan Dinas Perkim Lombok Tengah menyalahgunakan dana relokasi warga dengan potensi kerugian miliaran rupiah.
  • KPK akan menelaah serta memverifikasi kelengkapan bukti laporan tersebut guna menentukan langkah penanganan hukum yang sesuai aturan berlaku.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti laporan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) perihal dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, NTB.

Dalam laporan tersebut, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB menduga ada perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor.

Dengan begitu, lanjut Budi, dapat diketahui apakah informasi tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui proses berikutnya.

“Dalam proses tersebut, KPK juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah penanganannya menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Meski begitu, Budi menjelaskan tindak lanjut atas suatu laporan tidak selalu dilakukan melalui pendekatan penindakan. Hal itu bergantung pada permasalahan yang ditemukan dan kondisi faktual yang ada.

KPK dapat menindaklanjuti laporan melalui berbagai instrumen yang dimiliki, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, maupun koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum atau instansi terkait lainnya,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut pengelolaan laporan pengaduan masyarakat dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas proses penanganan laporan serta melindungi seluruh pihak yang terkait.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, perkembangan dan hasil tindak lanjut atas laporan tersebut pada prinsipnya hanya dapat disampaikan kepada pihak pelapor sesuai SOP-nya,” tandas Budi.

baca juga

Sebelumnya, ITDC dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perwakilan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB Badaruddin menyampaikan pihaknya telah menyerahkan surat laporan dan beberapa bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di ITDC kepada KPK.

Dia kemudian menjelaskan sejumlah indikator dugaan perbuatannya melawan hukum. Salah satunya, ialah ITDC disebut tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan uang pemukiman kepada 120 keluarga sebesar yang disepakati dalam undang-undang.

“ITDC tidak menjalankan kewajiban yang sudah ada, kewajiban yang sudah direncanakan, kewajiban yang sudah diamanatkan oleh undang-undang misalnya, salah satunya, bahwa ITDC akan memberikan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan begitu. Nah, ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC,” kata Badaruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Indikasi lainnya ialah ITDC disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melakukan relokasi. Alih-alih ITDC, lanjut Badaruddin, pembangunan justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim)

“Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan apa namanya pembangunan infrastruktur dasarnya ITDC mewajibkan ITDC untuk melakukan relokasi, tapi bukan ITDC yang melakukan relokasi tapi Perkim. Itu yang menjadi dasar kami bahwa itu adalah kewajiban ITDC yang tidak dilakukan oleh ITDC,” ujar Badaruddin.

Selain itu, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB juga melaporkan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah kepada KPK. Laporan tersebut disampaikan terkait bantuan sosial sebesar Rp 15 juta untuk 120 keluarga yang tidak diserahkan.

“Perhitungan kami, pertama basis bukti kami ada (kerugian keuangan negara ) sekitar Rp 300-an juta dasar bukti kami tapi asumsi dengan pola yang ada itu Rp 1,2 miliar untuk Perkim,” ungkap Badaruddin.

“Sedangkan kalau PUPR itu hampir- kalau untuk PT ITDC karena ada rincian anggarannya, setidaknya kerugian negara itu ada Rp 19 miliar gitu. Itu berdasarkan rencana rencana anggaran yang dianggarkan oleh PT ITDC untuk memenuhi hak warga, akan tetapi itu tidak pernah diberikan begitu. Itu dasar kami,” tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Terkini

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:13 WIB

DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik

DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:02 WIB

Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi

Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:53 WIB

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:41 WIB

Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!

Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:41 WIB

Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan

Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:34 WIB

Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi

Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:27 WIB

Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap

Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:18 WIB

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:06 WIB