- KPK melelang 108 barang rampasan koruptor pada 18 Juni 2026 yang menghasilkan nilai sementara sebesar Rp39,8 miliar.
- Seluruh data elektronik pada ponsel yang dilelang telah dihapus melalui mekanisme factory reset oleh Laboratorium KPK.
- Pemenang lelang iPhone XS wajib melunasi pembayaran sebelum batas waktu terakhir yang ditetapkan pada 25 Juni 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan barang bukti elektronik yang dilelang sudah dihapus datanya, termasuk ponsel iPhone XS yang laku terjual dengan harga Rp34 juta.
“Sebelum dilakukan pelelangan, kami bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Dirlabuksi) KPK Mungki Hadipratikno kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Dia mengungkapkan bahwa iPhone XS yang dimaksud belum dilunasi. Mungkin menegaskan bahwa batas akhir pelunasan bagi pemenang lelang ialah 25 Juni 2026.
“Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud. Kami masih menunggu hingga tanggal 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan,” kata Mungki.
Ponsel tersebut diketahui merupakan barang bukti dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro yang melibatkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Sebelumnya, KPK melelang 108 barang rampasan dari koruptor secara online melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pada Kamis (18/6/2026).
Barang rampasan yang dilelang itu terdiri dari 76 lot barang tidak bergerak dan 32 lot barang bergerak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat penutupan lelang, ponsel merek iPhone tipe XS yang dijual Rp231.000, laku hingga Rp34 juta.
“Telepon genggam merek iPhone kapasitas 64 GB dengan harga limit Rp231 ribu, yang merupakan lot termurah, laku terjual dengan penawaran tinggi di angka Rp34 juta,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, telepon genggam merek iPhone tipe 13 Pro Max dengan kapasitas 1 TB yang berasal dari perkara Hasanuddin juga laku terjual dengan harga Rp17,8 juta. Angka itu mencapai tiga kali lipat dari harga limit, yaitu Rp5,8 juta.
“Khusus lot ini, antusiasme masyarakat melonjak, tercermin dari 193 peminat yang mendaftar dan 14 peserta yang aktif mengajukan penawaran,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan penawaran juga terjadi pada barang rampasan berupa mesin kopi merek La Marzocco yang merupakan salah satu lot unik dalam lelang periode ini.
Dari harga limit Rp77,6 juta, mesin kopi La Marzocco ini terjual senilai Rp108,7 juta setelah diikuti oleh 27 penawar.
Kemudian, pada lelang kali ini, terjual pula barang yang sempat wanprestasi, seperti ponsel iPhone 13 Pro Max dengan nilai limit Rp1,9 juta yang laku hingga Rp9,38 setelah menarik 66 penawar.
Untuk aset tidak bergerak, rumah milik terpidana Gazalba Saleh terjual seharga Rp6,2 miliar. Padahal, harga limit untuk rumah ini sebesar Rp6 miliar.