- Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB melaporkan dugaan korupsi pembangunan pemukiman Mandalika oleh ITDC ke KPK, Senin (22/6/2026).
- Pelapor menduga ITDC dan Dinas Perkim Lombok Tengah menyalahgunakan dana relokasi warga dengan potensi kerugian miliaran rupiah.
- KPK akan menelaah serta memverifikasi kelengkapan bukti laporan tersebut guna menentukan langkah penanganan hukum yang sesuai aturan berlaku.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti laporan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) perihal dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Dalam laporan tersebut, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB menduga ada perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor.
Dengan begitu, lanjut Budi, dapat diketahui apakah informasi tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui proses berikutnya.
“Dalam proses tersebut, KPK juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah penanganannya menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Meski begitu, Budi menjelaskan tindak lanjut atas suatu laporan tidak selalu dilakukan melalui pendekatan penindakan. Hal itu bergantung pada permasalahan yang ditemukan dan kondisi faktual yang ada.
“ KPK dapat menindaklanjuti laporan melalui berbagai instrumen yang dimiliki, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, maupun koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum atau instansi terkait lainnya,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut pengelolaan laporan pengaduan masyarakat dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas proses penanganan laporan serta melindungi seluruh pihak yang terkait.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, perkembangan dan hasil tindak lanjut atas laporan tersebut pada prinsipnya hanya dapat disampaikan kepada pihak pelapor sesuai SOP-nya,” tandas Budi.
Sebelumnya, ITDC dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB Badaruddin menyampaikan pihaknya telah menyerahkan surat laporan dan beberapa bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di ITDC kepada KPK.
Dia kemudian menjelaskan sejumlah indikator dugaan perbuatannya melawan hukum. Salah satunya, ialah ITDC disebut tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan uang pemukiman kepada 120 keluarga sebesar yang disepakati dalam undang-undang.
“ITDC tidak menjalankan kewajiban yang sudah ada, kewajiban yang sudah direncanakan, kewajiban yang sudah diamanatkan oleh undang-undang misalnya, salah satunya, bahwa ITDC akan memberikan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan begitu. Nah, ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC,” kata Badaruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Indikasi lainnya ialah ITDC disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melakukan relokasi. Alih-alih ITDC, lanjut Badaruddin, pembangunan justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim)
“Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan apa namanya pembangunan infrastruktur dasarnya ITDC mewajibkan ITDC untuk melakukan relokasi, tapi bukan ITDC yang melakukan relokasi tapi Perkim. Itu yang menjadi dasar kami bahwa itu adalah kewajiban ITDC yang tidak dilakukan oleh ITDC,” ujar Badaruddin.
Selain itu, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB juga melaporkan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah kepada KPK. Laporan tersebut disampaikan terkait bantuan sosial sebesar Rp 15 juta untuk 120 keluarga yang tidak diserahkan.
“Perhitungan kami, pertama basis bukti kami ada (kerugian keuangan negara ) sekitar Rp 300-an juta dasar bukti kami tapi asumsi dengan pola yang ada itu Rp 1,2 miliar untuk Perkim,” ungkap Badaruddin.
“Sedangkan kalau PUPR itu hampir- kalau untuk PT ITDC karena ada rincian anggarannya, setidaknya kerugian negara itu ada Rp 19 miliar gitu. Itu berdasarkan rencana rencana anggaran yang dianggarkan oleh PT ITDC untuk memenuhi hak warga, akan tetapi itu tidak pernah diberikan begitu. Itu dasar kami,” tandas dia.