- Jaksa KPK sedang menganalisis fakta persidangan mengenai dugaan Ahmad Dedi menerima suap Rp30 miliar dari Pemilik Blueray Cargo.
- Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pejabat Bea Cukai kepada tersangka Budiman Bayu Prasojo.
- John Field didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar guna mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaannya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum akan menganalisis fakta persidangan mengenai dugaan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, menikmati uang sebanyak Rp 30 miliar dari Pemilik Blueray Cargo John Field.
Selain itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo masih berjalan.
Dalam penyidikan itu, lanjut Budi, penyidik juga akan mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk mengenai dugaan penerimaan uang oleh Dedi Congor.
“Fakta persidangan ini tentunya akan menjadi bahan analisis JPU,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
“Di sisi lain, dalam penyidikan perkara yang masih berproses yakni untuk tersangka BBP, penyidik juga masih terus mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga memiliki peran penting dalam konstruksi perkaranya ataupun mendapat aliran uang terkait perkara ini,” tambah dia.
Untuk itu, Budi menyebut bahwa KPK berpotensi untuk melakukan pengembangan perkara.
Dengan begitu, lanjut dia, keterangan-keterangan dari saksi maupun fakta persidangan akan didalami penyidik.
Mengenai pemanggilan lagi terhadap Dedi Congor, Budi belum bisa memastikan. Sebab, lanjut dia, permintaan keterangan Dedi Congor bisa diketahui setelah adanya perkembangan perkara ini.
Dia juga mengaku akan menyampaikan informasi kepada publik jika penyidik memerlukan keterangan dan melakukan pemanggilan terhadap Dedi Congor.
Nikmati Uang Rp30 Miliar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menegaskan bahwa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor diduga menikmati uang sebanyak Rp 30 miliar dari Pemilik Blueray Cargo John Field.
Penjelasan ini sekaligus menerangkan mengenai pengakuan pihak John yang telah menyerahkan uang total Rp 91 miliar, sedangkan uang fisik yang ditemukan KPK baru berjumlah Rp 61 miliar.
“Dedi congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 M,” kata Jaksa Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Dia menjelaskan peran Dedi Congor merupakan satu kesatuan dengan pihak-pihak di lingkungan Bea Cukai yang diduga menerima uang suap.

Meskipun keterlibatan Dedi tidak terlihat secara langsung bersama dengan pihak lain seperti Rizal dan Sisprian, Jaksa menegaskan jejak aliran dana tersebut terekam jelas dalam dokumen keuangan.
"Walaupun tidak kelihatan wujud bahwa dia ikut menjadi bagiannya di Rizal (dan) Sisprian, cuman dia tetap menjadi bagian di Bea Cukai yang juga ikut menikmati, dan tadi sudah kami ulas bahwa dalam pencatatan keuangan itu menjadi satu kesatuan dengan pihak yang ada di Bea Cukai," ujar Takdir.
Sebelumnya, John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp 61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar (Rp 1.845.000.000).
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” ungkap jaksa.
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.